Foto: Musyawarah masyarakat dengan Pemerintah Desa terkait keberadaan Tanah Bengkok Desa.
Cirebon, Online_bukadata.com–Terkait masalah bengkok yang diduga sudah disewakan kepada Develover perumahan Trusmiland, Tokoh masyarakat meminta audensi dengan Muhammad Kholid, selaku kepala desa Battembat di Gedung serbaguna Desa Battembat, kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Senin ( 07/06/2021)
Dalam kegitan audensi tersebut hadir kanit polsek kedawung, Babinsa, Bhabinkantibmas, tokoh masyarakat, Develover /pengembang dan masyarakat desa Battembat.
Dalam hal ini tokoh masyarakat Desa Batembat merasa bahwa kepala desa / kuwu Battembat diduga sudah menyalahgunakan kewenangan dengan menyewakan tanah bengkok desa untuk akses jalan perumahan Trusmiland yang berarti tanah bengkok tersebut sudah alih fungsi.
Larangan memperjualbelikan tanah desa ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 Permendagri nomor 4 Tahun 2007.
“Diduga Kuwu sudah menyalahi aturan dengan menyewakan tanah bengkok desa untuk Akses jalan perumahan Trusmiland tanpa adanya musyawarah desa”, Ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Bahkan kuwu sudah tidak transfaran kepada BPD dan masyarakat desa terkait uang sebesar Rp. 70.000.000.00 (Tujuh puluh Juta Rupiah) yang diduga sudah diterima dari pengembang sebagai uang sewa.
“Kuwu juga tidak mengindahkan keinginan masyarakat dengan membuka akses jalan dari sebelah barat sehingga masyarakat juga bisa merasakan manfaat dari jalan tersebut, tapi kuwu lebih mementingkan keinginan dari para pengembang dengan akses jalan yang diminta oleh pengembang”, tambahnya.
Tanah bengkok adalah hak kelola yang melekat pada pemerintah desa selama ia menjabat. Pengelolaan tanah bengkok dilakukan bersama sepengetahuan Kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Hasilnya selain untuk operasional Pemerintah desa juga digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Tidak hanya untuk kepentingan Kepala Desanya.
Terkait dengan batas maksimal masa sewa, berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (2) permendagri nomor 1 Tahun 2016 tentang aset desa.
“Maksimalnya itu 3 tahun, sementara masa jabatan kuwu hanya sisa beberapa bulan kedepan”, tandasnya.
Kuwu tidak berhak menyewakan tanah bengkok tersebut karena masa jabatannya akan berakhir dan harus siap menyerahkan semua fasilitas desa kepada pejabat sementara.
Kalau Desanya belum ada Pejabat sementara diserahkan kepada Sekertaris desa, nantinya Sekertaris desa yang akan serah terimakan dengan Pejabat sementara antara lain motor inventaris, stempel desa dan lain – lain, termasuk tanah bengkok wajib diserahkan dalam kondisi nol.
“Kalau tanah bengkok tersebut masih dalam kondisi disewakan, maka kepala desa harus mengembalikan uang kepada pemerintah desa,” tutupnya.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari kuwu Desa Battembat, yang masih sulit ditemui.
(Tarya)
Posting Komentar