Karawang, Online_bukadata.com -Kepala Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Muslihat, akhirnya melantik dan mengambil sumpah 10 orang perangkat Desa baru periode 2021- 2027
Senin (16/08/2021)
Seperti diketahui pelantikan perangkat Desa Ciptamarga periode 2021- 2027 sempat tertunda akibat adanya polemik antara Kepala Desa yang baru dengan perangkat Desa lama, hal ini disebabkan belum adanya surat pengunduran diri dari perangkat desa lama
Menurut ketua BPD Desa Ciptamarga, saat di wawancara awak media bukadata.com sesaat setelah acara pelantikan. bahwa ini merupakan acara pelantikan perangkat desa yang baru sekaligus pemberhentian perangkat desa lama
"Kalau proses awal di kecamatan jayakerta ini kan yang melakukan pelantikan bukan desa Ciptamarga saja, nah di desa ciptamarga ini ada beberapa kendala. adapun mengenai apa yang tadi dipertanyakan tentang pengunduran diri atau pemberhentian terhadap perangkat lama. bila melihat sejak awal proses yang dilakukan BPD serta surat yang tadi saya bacakan dari Surat Keputusan atau SK Kepala Desa itu jelas pemberhentian", ucap ketua BPD Desa Ciptamarga Djunaedi
Senin (16/08/2021)
Lanjut Djunaedi, sebelumnya BPD telah berusaha memediasi kepada kedua belah pihak agar bermusyawarah untuk mengeluarkan adanya surat pengunduran diri. namun jalan tersebut selalu gagal ditempuh
"BPD telah berusaha memediasi kepada kedua belah pihak agar ada yang namanya surat pengunduran diri namun karena itu tidak bisa dilakukan kedua belah pihak yang akhirnya untuk pelayanan masyarakat yang maksimal, maka SK yang tadi saya bacakan adalah SK pemberhentian, karena secara aturan mereka tidak aktif setelah kepala desa melakukan penyaringan dan penjaringan perangkat desa, jadi dasar nya mereka tidak aktif selama apa yang tadi disebutkan", pungkasnya
Ditempat yang sama Kepala Desa Ciptamarga Muslihat mengakui hingga saat dilakukan pelantikan terhadap perangkat baru. tidak ada surat pengunduran diri dari perangkat desa lama terhadap dirinya,
"Betul sampai acara pelantikan hari ini dilaksanakan tidak ada surat pengunduran diri. cuma ada undang undang yang mengatur selama 60 hari berturut turut tidak bekerja tanpa ada alasan yang jelas bisa diberhentikan, itu dasar yang kuat bagi Kepala Desa jadi acara hari ini pengangkatan perangkat yang baru sekaligus pemberhentian perangkat lama",jelasnya
Senin (16/08/2021)
Lanjut Muslihat, ia mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Kecamatan yang telah menghadiri langsung acara pelantikan
"Kami berterima kasih kepada semua jajaran terutama dari atasan kami Kecamatan yang menghadiri langsung acara pelantikan. dan harapan kami mudah mudahan untuk kedepan perangkat baru ini bisa memegang amanah masyarakat. jangan sampai amanah ini dilalaikan",Tutupnya
(End'us)
Posting Komentar