Polres Subang Panggil Saksi Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan dokumen Persyaratan Rekrutmen PNS K-2

Poto : Saksi pelapor yang didampingi advokatnya dari kantor hukum Sutarno Sirait ,SH & Partners saat menunjukan data-data Penting.(Poto mj) 


Subang, Online_bukadata.com -Polres Subang telah memanggil dua saksi dari pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen PNS K-2 inisial Nng, kini menjadi guru 

disebuah SD di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Suban, Prov.Jawa Barat.


Kasus dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pengangkatan PNS K-2 itu  dilaporkan oleh anggota Laskar NKRI Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya,  untuk mengawal kasus tersebut sempat digelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disdikbud dan DPRD Subang beberapa waktu lalu.


”Tadi itu baru dipanggil dua saksi pelapor Engkus dan Jejen, mereka sebagai saksi pelapor menerangkan sebagaimana yang dia ketahui dan alami begitu pula dijelaskam bagaimana dia mempunya data, intinya itu," kata Advokat Sutarno Sirait SH dari Kantor Hukum Sutarno Sirait SH & Partners,  (8/12/2021).


Dua saksi tersebut datang untuk memenuhi panggilan didampingi Advokat Sutarno Sirait SH dan Suhendar SH  pada pukul 11.00 WIB.


”Kedua saksi datang pada pukupl 11.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Yang dipertanyakan penyidik sekitar 15 pertanyaan untuk saksi Jejen, dan untuk Engkus ada sekitar 10 pertanyaan,” ungkapnya.


Kasus sendiri saat ini masih pengembangan dan kedepan pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi pendukung dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagai persyaratan menjadi PNS K-2 pada tahun 2014 silam. Pungkasnya.

(Lah)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama