Tanjung Jabung Timur, Online_bukadata.com -Keberadaan tower di RT 01/02 jalan Nusa indah,milik dari PT FILTECH ANTAR NUSA,di mana kuasa kepengurusan di wakili oleh Ambok selaku warga Nipah panjang yang di duga belum mengantongi dokumen perijinan,Seperti dalam keterangan ketua RT setempat beberapa waktu lalu.
Ketua lembaga swadaya masyarakat, jaringan pemantau kebijakan ( JPK ) 3/3/2022, saat media ini berkunjug di ke diamannya di kota Jambi,menyampaikan banyak hal terkait dugaan tower tak berijin,karenakan pemerintah setempat harus pro aktif dalam hal kebutuhan masyarakat dan bisa memfasilitasi tentang perijinan,dan pemerintah pura-pura tidak mengetahuinya,ketika ada problem,karna di dalam berita sebelumnya lurah telah mengatakan, bahwa tower yang di maksud membantu masyarakat,akan tetapi tidak memiliki aturan.
Menurut penjelasan Abdullah selaku ketua jaringan pemantau kebijakan ( JPK ), terkait dugaan tower bodong itu,pemerintah setempat tidak mampu meng akomodir apa yang menjadi kepentingan masyarakat dan menurutnya pula,perlunya peran dari camat,sebab kata Abdullah,camatlah selaku kepala wilayah,dan jangan di biarkan,agar kedepannya tidak serta Merta pengusaha tower mendirikan se enaknya saja,sehingga kata ketua JPK,tower itu seharusnya disegel,namun perlu melihat poin dari pada perda setempat, terkait perijinan dan pendirian menara tower.
Dalam wawancara,Abdullah menjelaskan, seharusnya polisi pamong praja ( POL PP ), menindak tegas,ataupun menyegel sesuai aturan perda,dan memberhentikan dahulu sebelum ada ijin,karna berdampak pada pendapatan daerah,.
Ketika wartawan menanyakan terkait tower telah beraktivitas baru mengurus ijin, Abdullah mengatakan bahwa,itu adalah kelemahan dari pemerintah setempat,maka camat harus berperan aktif, sebab camatlah selaku kepala wilayah,dan jangan membiarkannya,guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan ketika terjadi kecelakaan di sekitar pembangunan tower. Karana itu kata Abdullah,bila terjadi hal yang tidak di inginkan,apakah harus di anggap bencana,sehingga negara yang tanggung.
Sementara pengusaha tower mendapatkan kutipan hasil dari aktivitas nya,dan jika camat tidak mengambil tindakan patut pula di pertanyakan terkait pengusaha tower.
"Seharusnya pro aktif,jika memang membela masyarakat,dengan konsep memfasilitasi terkait perijinan,tapi pemerintah pura-pura tidak tahu,sementara ada komplen seperti ini,lurah saja mengatakan,ini untuk masyarakat,tapi aturan gak ada " Jelas Abdullah.
Selanjutnya kata Abdullah,"Artinya sampailah perangkat paling bawah ( LURAH ),dalam hal terkait tower yang di duga tak berijin,pemerintah tidak mampu meng akomodir apa yang menjadi kepentingan masyarakat,naah disinilah peran dari camat yang punya wilayah,kalau ini di biarkan terus-menerus,artinya se enaknya saja orang mendirikan tower di mana-mana".lanjut Abdullah.
Masih kata Abdullah,"ini seharusnya di segel,kalau dia tak berijin,kembali lagi ke aturan perda,tentang pendirian tower,"dan satpol PP punya peran untuk menyegel aktifitas ini,hentikan dulu sebelum ada ijin,karna jelas tidak memiliki pendapatan daerah,kemana mau setor,di sinilah kelemahan dari pemerintah daerah,dan camat harus berperan aktif,karna dia yang punya wilayah,naah, kalau dia lakukan pembiaran, seketika terjadi,misalkan tower ini roboh,siapa yang mau di tuntut,apakah mau di anggap bencana,kan lucu,orang mengambil ke untungkan sementara terjadi kecelakaan negara yang tanggung,dan jika camat tidak lakukan penindakan,patut di pertanyakan,ada apa dengan pengusaha ini".tutup ketua JPK.
Reporter : muslimin.
Posting Komentar