Poto : Baur SIM Sat Lantas Polres Karawang AIPTU Didin Saidin
Karawang, bukadata.com | Masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masa kedaluwarsa tepat pada hari libur dan cuti bersama, jangan khawatir. Karena ada ketentuan khusus di masa libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi ini.
Seperti yang kita ketahui, SIM yang mati lewat satu hari pun tidak bisa diperpanjang lagi. Pemilik SIM tersebut harus melakukan proses penerbitan SIM baru.
Proses mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik dengan besaran biaya yang berbeda.
Penerbitan SIM baru diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.
Bintara Urusan (Baur) SIM Sat Lantas Polres Karawang AIPTU Didin Saidin menyampaikan, masyarakat Karawang yang memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan masa kedaluwarsa pada tanggal 22 Maret 2023 atau 23 Maret 2023. Harus melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 24 Maret 2023.
“Sesuai dengan Telegram Kakorlantas No ST/677/III/YAN1.1/2023 Tanggal 17/3/2003. Bagi pemegang SIM yang masa kedaluarsanya bertepatan di hari cuti bersama dan Hari Nyepi ini, diberi dispensasi sampai tanggal 24 Maret 2023 dengan mekanisme perpanjangan SIM,” jelasnya kepada wartawan pada Kamis (23/3/2023).
AIPTU Didin Saidin juga menghimbau agar masyarakat besok segera melakukan perpanjangan. Karena apabila dilakukan pada tanggal 25 Maret, tidak dapat diperpanjang dan akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Dispensasi hanya diberlakukan sampai tanggal 24 Maret 2023, apabila dilakukan pada tanggal 25 Maret, tidak bisa diperpanjang dan akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujarnya.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rinciannya :
- Perpanjangan SIM A (mobil) Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C (sepeda motor) Rp. 75.000
Persyarat perpanjangan SIM A atau C, diantaranya:
-Foto Kopi KTP yang masih berlaku dan KTP asli;
-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli;
-Bukti Cek Kesehatan;
-Bukti Tes Psikologi.
(red)
Posting Komentar