Tanjab Timur Jambi, Online_bukadata.com |PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.
Terdapat pada Bab IV pasal 6 halaman 10 No 1. yang berbunyi sebagai berikut,"dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
Namun dengan temuan media Online_bukadata.com di sekolah dasar ( SD ) tersebut pada, Jumat (28/7/2023). yang mana pada saat itu media ini menanyakan waktu dan tahun terdapatnya pembangunan refitalisasi dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah ( BOS ),tahun 2020. mantan Kepala sekolah, sebut saja Agus Frans,meng iyakan pertanyaan media ini di tahun 2020. apakah sekolah yang di Maksud mendapatkan proyek pekerjaan yang bersumber dari pemerintah pusat? ( refitalisasi,red ).dengan nada pelan dirinya menjawab iya.
Namun saat di beritahukan oleh media Online_bukadata.com terkait data pembelanjaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,yang bersumber dari dana Bos, berturut-turut di setiap tahap di tahun 2020,tertulis ada tiga ( 3 ) item belanja dana bos,terkait biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,bagai mana mungkin ada pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,sementara di tahun itu ada pembongkaran sekolah atas kegiatan pekerjaan proyek refitalisasi yang bersumber dari dana pemerintah pusat,, dirinya tak bisa menjawab ( mantan kepsek,red )
"Tahun berapa sekolah kita mendapatkan kegiatan pekerjaan refitalisasi pak ? apakah di tahun 2020,?
Iya, ucapannya.
Maka sangat menarik perhatian terkait jawaban kepsek tersebut ,di karenakan dalam rincian laporan penggunaan dana bos di tahun 2020 terdapat tiga ( 3 ) item penggunaan dana bos dalam setiap tahap pencairan yang berjudul " pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Dimana dalam pencarian pertama di tahap satu pada tanggal 14 Februari 2020 dengan jumlah siswa sebanyak 179 orang dan nominal dana tercairkan sebesar, Rp 48.330.000.- penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar, Rp 15.549.000.- pencairan selanjutnya di tahap ke 2 pada tanggal 16 Juni 2020 dengan jumlah siswa sebanyak 179 orang, nominal dana sebesar Rp. 64.440.000.-dan penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 6.964.900.-
Dan di tahap akhir yaitu tahap ke 3 dalam tanggal pencairan 3 Desember 2020,dengan jumlah siswa sebanyak 177 orang dan besaran dana yang di cairkan Rp. 47.790.000.- dan pembayaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah bernominal kan Rp. 6.680.000.- sehingga jika di total anggaran dana bos yang gunakan dalam pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di tahun 2020 menjadi Rp. 29.193.900.-
Menariknya hal tersebut,sebab jika mengacu pada,PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER,yang terdapat di Bab IV pasal 6 halaman 10,No 1 yang berbunyi sebagai berikut,"dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.maka dengan adanya perihal ini cukup mengherankan,sehingga patut untuk di periksa oleh aparatur penegak hukum, ( APH ).
Sementara konfirmasi selanjutnya melalui pesan singkat WhatsApp ke pihak dinas terkait yang ada di pemerintahan kabupaten Tanjung Jabung timur Jambi,khususnya yang membidangi di tahun 2020 tersebut,sampai berita ini di tulis belum ada jawaban."pungkasnya.
(Muslimin).
Posting Komentar