Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang) Desa Telukjaya Dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2024.

Poto : Musrenbang Desa Telukjaya sekaligus penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun 2024.


Karawang, Online_bukadata.com |Bertempat di Ruang aula kantor Desa Telukjaya kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Telukjaya melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Telukjaya dengan agenda Pembahasan RKPDesa Tahun 2024. Pada Rabu, (20/09/2023).


Hadir dalam kesempatan tersebut, para Perangkat Desa, para Kasi dan Kaur, Kepala Dusun, ketua RT dan RW, BPD Desa Telukjaya, Ketua LPM Desa Telukjaya, PLD Desa, Tim Penyusun RKP, Tim Verifikasi, ORMAS GMPI, anggota Karang taruna, Pokja PKK, Linmas tokoh masyarakat dan tokoh agama.


Poto : Peserta rapat Musrenbang Desa Telukjaya kecamatan Pakisjaya.


Sementara untuk Team monitoring dan verifikasi rapat Musrenbang Desa Telukjaya kecamatan Pakisjaya, turut hadir Kasi-PMD Kecamatan Pakisjaya. Supandi, SE. Kasi Pemerintahan Kasi-Pem Pakisjaya, Muhammad Sugandi. SE. Beserta staf Kecamatan Pakisjaya.

Dalam sambutannya kepala Desa Telukjaya, Nursan. yang di wakili oleh Kasi Pemerintahan (Kasi-Pem) desa Telukjaya, Ahmad Mursidin. menyampaikan tentang rancangan RKPDesa Telukjaya, Tahun Anggaran 2024. hasil dari penetapan musyawarah dusun (Musdus) dari empat dusun Se-Desa Teluk jaya T.A 2024.


Selanjutnya dalam penyampaian tim verifikasi pakisjaya yang di sampaikan oleh Kasi-PMD Kecamatan Pakisjaya, Supandi, SE. "Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD."Paparnya.


Poto : Supandi, SE. Kasi-PMD Kecamatan Pakisjaya, (tengah) saat memberikan materi terkait acara Musrenbang Desa Telukjaya.


"Adapun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
    1. Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
    2. Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
  3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
  4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
    1. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
    2. Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa "jelasnya.

Yang selanjutnya, Para peserta Musrenbang Desa Telukjaya kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) TA. 2024. yang terdiri dari Aparatur desa dan kepala dusun (Kadus) dari empat dusun Se-Desa Telukjaya tersebut, dalam menindaklanjuti hasil Musdus yang telah di laksanakan beberapa bulan lalu yang terdiri. dari Dusun Kampung Baru 1, Kampung baru 2, Dusun Kendal dan Dusun Kerajan.

Poto : Peserta Musrenbang Desa Telukjaya di hadiri oleh Anggota BPD dan LPM serta para perangkat desa dan kepala dusun (Kadus).

Masing-masing para kepala Dusun membacakan secara detail hasil usulan (Musdus) dari wilayah dusun mereka, dalam forum Musrenbang yang di anggap masuk dalam pembangunan skala prioritas, untuk segera di lakukan Pembangunan Desa Telukjaya pada tahun 2024 berikutnya, baik itu yang berupa Pembangunan jalan lingkungan (Jaling),  jalan setapak (Japak), pembangunan TPT ataupun turap saluran drainase, pemagaran dan lain sebagainya."pungkasnya.

(Jimmy ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama