Tanjab Timur, Online_bukadata.com |Menurut aturan kementrian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia yang mengatur tentang komite sekolah bahwa tidak di benarkan dalam melakukan pungutan uang yang berasal dari siswa didik dalam bentuk apapun, sebab dalam sekolah negri telah di kucurkan dana melalui dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) apalagi aturan tersebut komite tidak di benarkan mendapat anggaran dari dana Bos,apalagi dalam bentuk sumbangan.
Lain halnya yang terjadi di Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Tanjung Jabung Timur yang terletak di SK 16 Kelurahan Bandar jaya kecamatan Rantau Rasau
Hasil penelusuran Media Online_bukadata.com bersama beberapa media lainya saat berkunjung di sekolah tersebut pada hari Rabu (6/9/2023) dalam percakapan media ini bersama kepala sekolah Rizal Huda di ruang kerjanya menyampaikan bahwa ada pungutan biaya sumbangan komite RP 200.000.'/tahun dan biaya pendaftaran sebesar Rp 800.000.'/siswa.
"Adanya pembayaran sumbangan sebesar lapan ratus ribu untuk pendaftaran siswa baru,dan biaya komite yang di bayarkan ke bendahara sekolah sebesar dua ratus ribu pertahun",ujarnya.
Namun sampai berita ini di tayangkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
Reporter : muslimin.

Posting Komentar