”Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu saya mengajak rekan-rekan untuk mengerti dan memahaminya,” ucap dia kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari Jajaran personil Unit Polsek Pakisjaya.
Ia juga mengajak agar seluruh personil Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri.
selaku Kapolsek Pakisjaya Iptu H Sunaryo mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan sekalian dalam kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Kapolsek
Lanjutnya, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan kita semua wajib mengetahui serta memahaminya.
“Saya menekankan kepada seluruh personil Polsek Pakisjaya Polres Karawang yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.” imbuhnya.
(Humas, Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar).
Posting Komentar