Karawang, Online_bukadata.com |Yayasan pondok pesantren yatim Nurul muslimin desa telukbango kecamatan batujaya, Karawang, geram dengan tindakan penggelapan mobil yayasan senilai puluhan juta yang di lakukan oleh oknum yang mengatas namakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Karawang 08/11/2023
Berawal dari sebuah kesepakatan jasa untuk penarikan mobil yayasan di tangan mantan kepala sekolah yang di naungi oleh yayasan, kepada inisial F untuk mengambil aset hak yayasan,
Oknum LSM tersebut awal,Y mengatasnamakan anggota, yang kemudian di mintai tolong oleh yayasan untuk mengambil dua unit mobil yang di pegang oleh mantan kepala sekolah dan baru terambil satu unit mobil xenia ber nomor polisi T 1525 DT
Semula berjalan baik-baik saja, sampai akhirnya di ketahui bahwa oknum tersebut adalah salah satu anggota dari LSM, dan terjadilah sedikit kekecewaan dari pihak yayasan karena merasa ada ketidakwajaran dari kesepakatan tersebut.
Anggi fauzi selaku humas yayasan yatim Nurul muslimin mengatakan kepada awak media bahwasanya yayasan merasa di bohongi,
"Kami dari awal saja merasa di bohongi karena awalnya dia mengaku seorang anggota kepolisian dan pada akhirnya adalah anggota LSM, dari awal saja sudah di bohongi gimana nantinya"
Akhirnya di stop lah kesepakatan jasa untuk penarikan unite mobil yang satu lagi karena ada kejanggalan yang di lihat dari oknum F tersebut, karena satu unit mobil ber nopol T 1525 DT tersebut di tahan dengan alasan yayasan belum membayar upah dengan meminta nominal 15 juta rupiah, sungguh angka yang pantastis sekali,
usut punya usut setelah menelusuri permasalahan yang terjadi di duga kuat bahwa ternyata mobil tersebut di gadaikan oleh salah satu rekannya yang berinisial RS dan WW di daerah kecamatan rawamerta Karawang, Kamis 30 Oktober 2023, oleh inisial RS dan WW,
RS mengakui bahwa mobil tersebut di gadaikan karena untuk mengganti uang saudaranya yang di pakai oleh F dan RS,
"Mobil saya gadaikan ke rawamerta untuk ganti uang Kaka saya, karena sebelumnya di gadai Kaka saya 12 juta terus di gadaikan lagi 6juta ke rawamerta bareng dengan WW, untuk ganti uang Kaka saya" kamis 30/10/2023 pukul 00:12 WIB.
Tenyata memang sebelumnya pun mobil sudah di gadaikan dan kemudian di gadai kembali, sehingga membuat pihak yayasan sangat geram dan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, dan oknum anggota LSM tersebut diduga melanggar undang undang tindak pidana pasal 372 karena melakukan ancaman untuk mencuri properti orang lain, dengan ancaman pidana dan mengganti kerugian.
(Edi Junaedi)
Posting Komentar