Kapolsek Pakisjaya Bersama Danramil 0402/BTJ Deklarasi Pemilu 2024 Secara Damai Sukses Tanpa Ekses Di Desa Solokan

Poto : Sosialisasi Pemilu Damai Polri dan TNI di Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya.


Karawang, Online_bukadata.com |Kapolsek Pakisjaya IPDA Nana Atmaja bersama Kodim 0604/KRW menggelar sosialisasi "Pemilu Damai 2024 Di Wilayah Hukum Polsek Pakisjaya Polres Karawang tepatnya di Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang, Pada Rabu (13/12/2023).

Dengan pemateri Danramil 0402/BTJ Letda (Inf) Heri Murdi dan Kapolsek Pakisjaya IPDA Nana Atmaja. Danposramil Pakisjaya PELDA Ahmad Ibrohim. Koordinator divisi (P3S) Panwaslu Kecamatan Pakisjaya Kamaludin. Ketua KPPS Desa Solokan Muhammad Zais,

Dalam penyampaian dan memaparkan, TNI telah berkomitmen  untuk meninggalkan kegiatan politik praktis, dan hanya fokus pada tugas pokok. 


"Sebagai salah satu implementasi, tidak terlibatnya TNI dalam kegiatan politik praktis ialah sikap netralitas TNI, yaitu TNI dan Polri bersikap netral, dalam kehidupan politik, dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, karena TNI akan selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, dibandingkan kepentingan kelompok atau golongan," ujar, Letda (inf) Heri Murdi, saat menyampaikan materi didepan para peserta sosialisasi di aula kantor desa Solokan.


Dalam mewujudkan Pemilu damai 2024, lanjut Danramil, ada 5 poin yang harus dijaga oleh seluruh prajurit dan PNS TNI dan Polri.


 "Pertama, Apa sih netralitas TNI?, netralitas TNI harga mati pada pemilu 2024, antara lain, tidak memihak, dan tidak memberi dukungan kepada partai politik maupun peserta pasangan calon, yang diusung serta tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kedua, tidak memberikan fasilitas, atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon, maupun kepada partai politik untuk digunakan sarana kampanye. 


Ketiga, keluarga prajurit TNI dan Polri yang memiliki hak pilih, atau hak individu selaku warga negara, dilarang memberikan arahan didalam menentukan hak pilih. Ketiga, tidak memberikan tanggapan komentar, dan meng-upload apapun dari hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei. Keempat, dilarang berfoto selfi dengan menggunakan simbol jari, sehingga ditafsirkan sebagai dukungan pasangan calon. Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan kepada partai politik, dan pasangan calon yang diusung," paparnya.


Sementara itu, untuk mewujudkan pemilu damai 2024, dikatakan Wahyudin, TNI memiliki menjaga netralitas.


"Prajurit TNI yang mendapat alat peraga kampanye di area lahan fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan atau Komandan satuan untuk ditindaklanjuti ke KPU, Bawaslu, dan Aparat terkait lainnya, diselesaikan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, laporkan dan klarifikasi setiap berita hoax yang mengganggu kerusakan netralitas TNI sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," imbuh Danramil.


Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pakisjaya IPDA Nana Atmaja mengatakan bhabinkamtibmas dan Prajurit atau PNS TNI, mulai sekarang dilarang berfoto selfi dengan menggunakan simbol jari, karena dapat diputar balikan sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon, karena pelanggaran netralitas TNI, bisa dijerat Undang-undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum, netralitas TNI harga mati.


"Sanksi berat menunggu anggota TNI, jika ada anggota TNI atau PNS TNI yang tidak netral pada pemilu 2024," pungkas Kapolsek Pakisjaya IPDA Nana Atmaja.


Kapolsek berharap, setelah sosialisasi ini, masyarakat faham dan tahu posisi TNI, yang berkomitmen netral di pemilu 2024, karena netralitas TNI harga mati.Pungkasnya.(Jimmy).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama