Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa saat ini Kami dari Pihak Kepolisian (Polsek Pakisjaya) sedang melakukan sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot racing.
Karena Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing. Untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dari warga masyarakat yang merasa terganggu.
Sementara itu Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pakisjaya IPDA Nana Atmaja mengatakan Kami dari pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing. Sesuai Perda Nomor 12 tahun 2023 Sehingga masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat.
Warga masyarakat merespon baik dengan sosialisasi ini memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing."pungkasnya.
(Humas, Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar).
Posting Komentar