Sosialisasikan Pelarangan Penggunaan Knalpot Racing Bhabinkamtibmas Berikan Himbaun Kepada Warga Masyarakat Desa Binaan

Poto : Aiptu Mochamad Husaini saat giat sambang dialogis terkait sosialisasi Perda Nomor 12 tahun 2023.


Karawang, Online_bukadata.com |Demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Racing, Bhabinkamtibmas Aiptu Mochamad Husaini kembali turun ke warga masyarakat di Desa Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang Pada Selasa (1/24).

Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing Pada sepeda motor.

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa saat ini Kami dari Pihak Kepolisian (Polsek Pakisjaya) sedang melakukan sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot racing. 

Karena Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing. Untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dari warga masyarakat yang merasa terganggu. 

Sementara itu Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pakisjaya IPDA Nana Atmaja mengatakan Kami dari pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing. Sesuai Perda Nomor 12 tahun 2023 Sehingga masyarakat  merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat. 

Warga masyarakat merespon baik dengan sosialisasi ini memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing."pungkasnya.

(Humas, Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama