Panwaslu beserta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pakisjaya, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (11/2/2024). Langkah itu karena masa kampanye Pemilu 2024, sudah selesai.
"Hari ini memasuki minggu tenang hingga Selasa (13/2/2024), sesuai aturan APK wajib turun. Kami telah memberikan imbauan kepada masing-masing parpol, caleg dan tim kampanye capres dan cawapres untuk menurunkan APK. Jika tidak, kami bersama Satpol PP yang menurunkannya,” kata, Sardi Zaeni, SE.
Penurunan APK, secara serentak di kecamatan Pakisjaya. Pihaknya berkoordinasi dengan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan personel Satpol PP, untuk melaksanakannya.
Kegiatan penertiban APK, sudah mulai sejak pagi hari sebelum nya di laksanakan Apel Siaga Pagi di halaman kantor kecamatan Pakisjaya.
“Sesuai regulasi di masa tenang semua APK wajib turun,” ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah menjelaskan, personelnya bersama anggota Panwascam mulai melakukan penertiban APK di masa tenang. Menurutnya penertiban APK bisa di lakukan oleh peserta Pemilu.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Pakisjaya, Naryono, S.Ag. menambahkan dia bersama anggota dan personel Satpol PP, mulai hari ini melakukan penertiban APK yang masih terpasang di masa tenang.
Pihaknya juga mengajak jajaran peserta Pemilu di tingkat kecamatan Pakisjaya, untuk bersama-sama melaksanakannya di bantu juga oleh anggota PTPS dan PKD dari masing-masing desa.
“Penertiban kami laksanakan secara persuasif. Seyogyanya apabila peserta Pemilu yang menurunkan APK tersebut tentu akan lebih baik,” katanya lagi.
Sebelumnya Panwaslu Pakisjaya meminta peserta Pemilu 2024, untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang. Sebab sesuai regulasi, di masa tenang peserta Pemilu tak boleh berkampanye.
“Masa tenang bagi peserta pemilu, sudah tidak ada kegiatan yang mengandung unsur-unsur kampanye,” kata Ketua Panwaslu Pakisjaya Naryono, S.Ag."pungkasnya. (Jimmy).




Posting Komentar