Poto : Panwascam Pakisjaya saat memberikan imbauan tertulis terkait Netralitas kepada ASN, TNI dan Polri, Kepala Desa dan perangkat Desa.
Hal tersebut di sampaikan Kusman, S. Pd. Ketua Panwascam Pakisjaya dirinya menjelaskan, Imbauan tersebut terkait telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung. umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Poto : Kusman, S. Pd. Ketua panwascam Pakisjaya (kiri) bersama Nursan, Kades Telukjaya di dampingi Sarja Sekdes Telukjaya.
"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya maka dengan ini Panwascam Pakisjaya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. ASN.TNI dan Polri yang berada di kecamatan Pakisjaya harus Menjaga sikap Netralitas sesuai amanat undang-undang no 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.
2. Kepala Desa, perangkat desa dan BPD di kecamatan pakisjaya wajib menjaga netralitas di pemulihan serentak tahun 2024 ini dan dilarang melakukan politik praktis dalam hal ini menguntungkan salah satu calon yg ikut berkonstestasi
3. Menjaga kondusifitas demi terciptanya pemilihan yang damai dan bermartabat.
"Lebih lanjut di katakan Kusman, "Netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI dan Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan.
Sebagai institusi negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu,” katanya usia memberikan imbauan secara tertulis.
Masih di katakan Kusman, ada beberapa norma hukum yang secara eksplisit mengatur netralitas anggota TNI dan Polri dalam konteks pemilu dan pemilihan (Pilkada).
"Netralitas TNI dan Polri membantu memastikan bahwa pemilu berlangsung tanpa intervensi militer atau polisi yang dapat mengganggu proses pemilihan. Ini penting untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu. Mencegah Kekerasan Politik: Ketika TNI dan Polri netral, mereka dapat mencegah dan menangani kekerasan politik atau ketegangan yang mungkin terjadi selama pemilu. Ini membantu menjaga stabilitas dan keamanan selama proses pemilu,” tutupnya. (Jimmy).
Posting Komentar