DI DUGA KUAT DUGAAN, BALAI KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM (BKSDA) CAPLOK LAHAN MILIK MASYARAKAT NIPAH PANJANG.

Poto : lahan Cagar Alam (CA) Sungai Baung Nipah Panjang. 


Tanjabtimur_ Jambi. Online-bukadata.com |Lahan konservasi cagar alam yang ada di parit 1 dan parit 2 sungai Baung Nipah panjang, yang selama ini di ketahui sebagai lahan Cagar Alam,( CA ) namun kini muncul kesimpang siuran dalam penetapan status lahan tersebut sebagai Cagar Alam.


Berdasarkan keterangan M. Nawil selaku anak menantu dari kepala pa RT 1 sungai Baung yang mana saudara M. Nawil, memiliki bukti-bukti  dan hak garap di antaranya surat perintah penggarapan lahan pada tahun 1975.


Sementara penetapan status Cagar Alam pada tahun 1986 dan di kuatkan berupa bukti fisik di lahan tersebut, di antaranya bukti fisik yang di miliki berupa taman pohon kelapa dan gallian kanal yang pada saat itu di kerjakan secara manual serta Tempat Pemakaman Umum ( TPU ).



"Berdasarkan dokumen yang saya miliki ya itu surat perintah penggarapan pada tahun 1975. sementara penetapan dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam ( BKSDA) di tetapkan pada tahun 1986. kata, M. Nawil. 


Di lanjutkan M. Nawil," di lokasi juga banyak bukti fisik kami menanam pohon kelapa dan taman pemakaman umum, jadi di duga kami lebih dahulu menggarap lahan dari pada penetapan status Cagar Alam. ucap, M. Nawil. Sampai berita di tayangkan pihak belum bisa di konfirmasi.

Reporter : Muslimin.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama