Poto : Kantor Dinas pendudukan dan Pencatatan Sipil (Diksducapil) Tanjung jabung timur, Jambi.
Tanjab Timur. Online-bukadata.com |• UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Undang-undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
Yang mana dalam UU tersebut di lembar pertama huruf ( a ).terdapat poin yang berbunyi ,bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kewajiban kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya.
Tetapi hal aneh dan ajaib yang terjadi pada pelayanan yang ada di dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) tanjung Jabung Timur, Jambi.
Penelusuran Media Online bukadata.com. pada, Kamis (23/10/2025). saat mengantarkan seorang warga dari Nipah panjang untuk mengurus penerbitan dokumen kartu keluarga ( KK) yang telah hilang dan juga bermaksud untuk melakukan perekaman sebagai syarat pembuatan KTP di karenakan warga tersebut belum pernah melakukan pembuatan kartu tanda penduduk.
Sebut saja. (LENI. red) Sesampainya di kantor Disdukcapil. media ini langsung menyerahkan dokumen persyaratan dari kelurahan Nipah panjang satu serta surat berita acara dari Mapolsek Nipah panjang.
Dan di saat selesai lakukan perekaman, selanjutnya media ini menanyakan jadwal pengambilan dokumen tersebut kepada kepihak pelayanan (disdukcapil) dan di jawab bahwa pengambilan bisa di lakukan besok hari (jumat 24/10/2025).
Sehubungan dengan jarak tempuh sangatlah jauh, maka media ini memutuskan untuk bermalam di sekitar perkantoran kabupaten tanjung Jabung Timur. yang bertujuan menunggu dokumen tersebut bisa di terima dengan baik.
Ke esokan harinya, media ini mendatangi kembali kantor (disdukcapil) lalu menyerahkan bukti tanda terima saat pendaftaran sebelumnya ke salah satu pegawai di bagian pelayanan.
Pegawai tersebut menyerahkan dokumen yang di maksud tanpa ada sedikitpun keterangan seolah-olah dokumen yang di serahkan terkesan sudah cukup baik. selanjutnya awak media bersama warga ( Leni) bergegas dengan maksud untuk lakukan perjalanan pulang.
Sangat Miriiis,,!!
"Bagai mana tidak, setelah tiba di halaman parkir Warga tersebut menyebutkan LeNI,bahwa kartu tanda penduduk ( KTP) yang telah di terima bukanlah atas nama dirinya, tapi justru ATAS NAMA SUMARNI"
Berdasarkan keterangan salah seorang oknum pegawai dinasdukcapil kepada Online bukadata.com.
menyampaikan keterangan bahwa data rekamannya atas nama Leni, belum bisa di proses disebabkan belum terverifikasi oleh sistem pihak pusat.
"Belum biso di cetak,,tu hhaaa gangguan dari pusat,ucapnya dengan nada kesal.
Persoalan yang membingunkan adalah tercetaknya KTP atas nama sumarni.?
MEMBINGUNGKAN... ??
Jika seyogyanya data rekam yang di maksud (Leni) belum bisa di proses dengan alasan gangguan sistem, maka mestinya tidak ada satupun KTP yang terbit, tetapi justru yang di terbitkan KTP atas nama lain.
(SUMARNI) secara tidak langsung pelayanan yang sedemikian, memunculkan dugaan bahwa, oknum-oknum tersebut tidak profesional dan asal-asalan, Dan oknum tersebut di duga tidak menahan tentang aturan pelayanan publik yang Notabene Aparatur sipil Negara ( ASN) harus mengedepankan aturan terutama di bidang pelayanan
Penulis : Muslimin.

Posting Komentar