Kades Talagajaya : Saya Klarifikasi Terkait Pemberitaan Media Online Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta

Poto : Kades Talagajaya bersama masyarakat saat memberikan Klarifikasi di halaman kantor kecamatan Pakisjaya.


Karawang, Online_bukadata.com-Kepala Desa (Kades) Talagajaya Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Naja Nurjaya SE, SH membantah keras berita yang viral serta pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), bukan itu saja dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa ada pungutan Program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL), Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).


Dengan adanya hal tersebut Kepala Desa Talagajaya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh Masyarakat, dan puluhan warga mendatangi Kantor Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, untuk mengklarifikasi dan membantah yang sebenarnya dalam pemberitaan di salah satu media online, Kamis ( 27/5/2021) pagi.


Kades Talagajaya Naja Nurjaya SE, SH di dampingi Tim Penasehat Hukum dari kantor Joen SH & Partner, Langsung memberikan Klarifikasi dan bantahan di halaman Kantor Kecamatan pakisjaya Kabupaten Karawang, yang di hadiri puluhan warganya dan beberapa lembaga dan ormas ikut menyaksikan.


Naja mengatakan "Dalam berita tersebut tidak benar dan tidak mendasar dan jelas tidak sesuai dengan pakta dilapangan, saya selaku Kepala Desa tidak di Konfirmasi.” Tegas Naja Nurjaya Kepada Awak Media dengan lantangnya pada jumpa Pers di halaman Kantor Kecamatan Pakisjaya, Kamis (27/5/2021) pagi. 


Lanjut Kepala Desa (Kades) Talagajaya menjelaskan dalam Jumpa Persnya. Dalam program PTSL tersebut sudah dibentuk tim PTSL di Desa Telagajaya, dalam pelaksanaan itu program sekitar tahun 2018 sekitar kurang lebih 1000 bidang dan sudah di bagikan kepada warga kami.


Pengajuan PTSL Sertifikat tanah, dalam hal ini banyak ya warga masyarakat ada yang peralihan hak, ada yang keterangan ahli waris yang nama program PTSL itu adalah program tanah sistematis lengkap, yang mana sudah kita bentuk tim dan Kepala Desa yang mendatangani-mendatangani, dalam hal ini ada pemberitaan-pemberitaan, bahwa program PTSL itu dibanderol Talagajaya ini sekitar Rp2.500.000 sampai 5 juta, itu tidak benar, seharusnya lihat dulu dasar alasan hak ya, disitu ada dari kakeknya yang meninggal dunia dipecah menjadi sepuluh bidang di situ ada hak Desa, sedangkan PTSL ya Gratis, bukan itu saja ada juga di dalam pengaduan  sebanyak 5 juta, yang 5 juta itu biaya kepengurusan PPAT. Kata Naja dengan tegas


“Karena tim di situ berikan kebaikan, ketika jadi Akta ajukan saja ke Progam PTSL. bukan itu saja Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri saja Gratis sedangkan di situ harus bayar 150.000 SKB 3 mentri tersebut. Sedangkan saya juga pernah audensi dengan tim saber pungli, Kesbangpol dan bersama Apdesi dalam rapat tersebut sudah jelas ada kebijakan 500.000 juga.” Ujar Kepala Desa Talagajaya. 

" Kami tidak pernah memungut atau meminta biaya PTSL di luar yang telah di tentukan oleh negara " Jelasnya. 


Dalam hal ini tentunya pemberitaan dan pengaduan tersebut  tidak mendasar, mestinya pewarta baik lembaga tanya dahulu yang detail kepada warga ketika ada pungutan atau dimintakan sebanyak Rp 2.500.000 dasarnya apa, apakah atas nama pribadi dia kalau bukan harus diurus dulu, apakah nama pribadi apakah waris kalau waris harus di urus keterangan warisnya peralihan haknya, bahkan orang yang dalam mengajukan ini SKB 3 Mentri saja saya gratiskan. Terang Naja dalam Jumpa Pers nya, Kamis (27/5/2021)


Naja Nurjaya pun menjelaskan kembali, menyangkut Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2020 di Desa Talagajaya, ada pengajuannya proposalnya ada  RAB nya dan Dana Desa yang 40% nya untuk fisik, seperti Jalan lingkungan dan yang lain-lainnya, dan saya juga melihat dalam tulisan dikatakan di media di situ saya lihat pemberitaan bahwa dana BLT 9 x, kalau 9 kali dari mana anggarannya. Jelas nya penuh tanya. 


Dalam pemberitaan tersebut tidak berimbang seharusnya konfirmasi saya dahulu sebagai Kepala Desa nya, kami saja belum di tanyakan kok sudah muncul Stemen Stemen yang tidak jelas. Dan kami bantah mentah mentah bahwa pemberitan tersebut tidak benar dan tidak mendasar. Tegas Naja. 


Naja Nurjaya sangat menyayangkan dengan adanya Pengaduan atas nama warga masyarakat Talagaja, bahwa saat semua di klarifikasi itu tidak tahu di kira dapat bantuan covid-19.


“Ada warga kami semua yang tanda tangan dalam pelaporan itu semua tidak tahu, artinya di jebak warga kami, dikira di minta tanda tangan dan photo copy KTP akan mendapatkan bantuan Covid-19. Ini lah yang saya sangat sayangkan dalam pemberitaan dan pengaduan laporan ke pihak Aparat Penegak hokum(APH) yang tidak mendasar.” Pungkasnya

" Yang jelas saya selalu kepala desa talagajaya tidak pernah di wawancarai/ditanya oleh wartawan media yang memberitakan hal tersebut, Artinya pemberitaan nya sepihak dong " Jelasnya tegas. 


Disisi lain menurut ketua BPD Desa Talagajaya Wardi, menegaskan, bahwa adanya pemberitaan di salah satu media online, di mana Kapala desa di tuding adanya pungutan PTSL dan lainya bahwa itu tidak benar.


“Bahwa dalam program PTSL tersbut di bentuk tim apa yang mana di sampikan oleh kepala desa tersebut itu benar, untuk BLT semua sudah di salurkan kepada yang berhak sebanyak 4 kali yang mana di rincian sudah di sampaikan oleh Kepala Desa tadi.”  Ujar Wardi kepada awak media, Kamis (27/5/2021)


“Masalah pembangunan setiap tahun kita ada pembangunan fisik, seperti japak, leningan, jalan lingkungan , dan bendungan dimana tidak ada pembangunannya?, dalam pemberitaan tersebut bohong dan kami pun sebagai BPD belum dan tidak merasa di Konfirmasi.” Kata Wardi


Wardi pun menegaskan, “Kami atas nama BPD apa yang di beritakan tersebut tidak benar dan tidak akurat.” Tegasnya


Di tempat yang sama menurut warga masyarakat Desa Talagajaya Samun, bahwa dia pernah buat sertifikat PTSL tidak dipungut biaya apapun.


“Saya buat Sertifikat PTSL di Desa Talagajaya tidak di pungut biaya sepeserpun.” Katanya kepada awak media.


Sama apa yang dikatakan oleh Ustd Udi bahwa kepengurusan sertifikat PTSL tidak dipungkut biaya apapun, “saya mengurus Sertifikat PTSL sebanyak 3 bidang tidak di pungut biaya apapun, adapun saya ngasih kebijakan sebesar Rp. 100.000 (sertus ribu rupiah) itu pun bukan Aparat Desa yang minta, saya yang ngasih, tentang adanya pemberitaan ada pungutan Rp. 2,500.000 itu tidak benar.” Tegasnya


Disisi lain di tempat terpisah yang mana namanya merasa di catut dalam pelaporan kepala desa Talagajaya, warga masyarakat merasa di bohongi dan dikira dapat bantuan Covid-d19.


“Tentang pelaporan dan KTP saya di kumpulkan tidak tahu untuk apa, ya namaya kupulkan Photo copy KTP, ya saya kasih saja gak tahu untuk apanya. Tentang Sertifkat PTSL saya sudah jadi dan tidak dipungkut biaya apapun.” Jelas Darsih kepada wartawan.


Aceng Bunawi Ketua Korwil LSM BANASPATI menyayangkan dengan adanya Pelaporan diman yang di laporkan kepala Desa Talagajaya, “saya ingin di wilayah Kecamatan Pakisjaya ini kondusif, ketika ada pelaporan dari masyrakat harus di klarifaksi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan dimana yang berwenang dan mengetahui di dalam Desa tersbut Kepala Desa, dan kita ke lokasi antisipasi takut terjadi yang tidak di inginkan.” Ujarnya. 


( red ) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama