Karawang, Online_bukadata.com -Polemik berbayar pasien covid-19 di Rumah Sakit Helsa Cikampek terus berlanjut. Kali ini giliran praktisi hukum dan pengamat pemerintahan, Asep Agustian SH.MH kembali angkat bicara.
Menurut Askun (sapaan akrab), sikap membandel RS Helsa Cikampek yang memungut biaya administrasi kepada pasien covid-19 diduga telah melanggar SOP rumah sakit yang menjadi rujukan pasien covid-19.
Karena bagaimana tidak, dari semua rumah sakit swasta di Karawang yang menjadi rujukan pasien covid-19, diduga hanya RS Helsa Cikampek yang memungut biaya administrasi.
Jika saja RS Helsa Cikampek masih 'keukeuh' membandel, Askun juga mendesak agar Komisi I DPRD Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang segera memanggil pihak rumah sakit untuk mempertanyakan izin pengelolaan limbah medisnya.
Ditambahkan Askun, butuh ketegasan pemkab melalui dinas terkait untuk menertibkan dugaan rumah sakit membandel seperti RS Helsa Cikampek. Jika tidak, maka akan semakin banyak bermunculan rumah sakit swasta membandel lainnya.
"Dalam persoalan polemik di RS Helsa Cikampek ini, kita akan bisa lihat pejabat dan wakil rakyat akan berpihak kepada siapa. Kalau mereka mau bekerja untuk rakyat, seharusnya sudah dari kemarin-kemarin RS Helsa Cikampek dipanggil," Tutup Askun
(End'us)
Posting Komentar