Perusahaan Yang Diduga Blacklist, Tapi Bisa Mengikuti Tender Menjadi Sorotan Publik



Jambi, Online_bukadata.com -Di duga pekerjaan dan pembangunan sekolah melalui program revitalisasi dari dinas pendidikan kabupaten Tanjung Jabung timur Jambi. Sejumlah ORMAS dan LSM di Jambi bertindak.

Menyikapi dugaan adanya persekongkolan jahat pada Lelang Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1, pada Kementrian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana  Pemukiman Provinsi Jambi Balai Cipta Karya puluhan Aktivis dari berbagai LSM yang Tergabung didalam AMPUTASI (Aliansi Masyarakat Anti Manipulasi dan Korupsi) hari ini Senin 21 juni 2021, 11 wib menggelar aksi Unjuk rasa di Kantor Balai Cipta Karya dan Kantor BP2JK Provinsi Jambi.


Dalam orasinya Anang, ketua LSM FAAKI selalu Korlap mengungkapkan bahwa proyek APBN 2021 dengan Pagu Rp. 39,5 milyar ini dimenangkan oleh PT. Puncak Timur Parahyangan dengan penawaran Rp. 31,4 Milyar yang mana diketahui bahwa perusahaan ini diduga masuk dalam daftar Hitam sejak tanggal 03 Februari 2021 sd 03 Februari 2022 namun oleh Pokja dan BP2JK pada tanggal 19 Maret 2021 ditetap menjadi pemenang Lelang. 

"Ini jelas melanggar aturan dan Perundangan yg berlaku, dan Harus dibatalkan. Perusahaan Blacklist boleh ikut lelang dan jd pemenang apabila statusnya sudah dicabut melalui Pengadilan. 

Sesuai dengan pasal 19 peraturan LKPP No. 18/2014 sebelum mengikuti tender, ungkap Anang. 


Ditambahkan Abdullah, ketua LSM JPK yg juga selaku Korlap Mendesak Irjen Kementrian PUPR untuk segera Mengevaluasi atas Kinerja Kepala Balai Cipta Karya dan Kepala BP2JK Provinsi Jambi, yang dinilai kinerjanya Mengecewakan. "Baru tahun ini Kementrian Pendidikan mempercayakan Rehabilitasi dan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan kepada Kementrian PUPR khsusus nya Balai Cipta Karya Provinsi Jambi, tapi diawal sudah Tercoreng dan mengecewakan. Ini untuk kepentingan Pendidikan, sangat disayangkan. belum lagi harga penawaran yg dikurangi sangat jauh mencapai Rp. 8 Milyar dimenangkan. Ini menandakan adanya indikasi dugaan Mark-up dalam perencanaan dr awal. Ungkap Abdullah.


Sementara itu Kepala BP2JK M. Dian Al Ma'ruf yang menerima pendemo dlm proses hearing, menyampaikan bahwa pihaknya baru belakangan mengetahui perusahaan ini masuk daftar blacklist setelah penetapan Pemenang, dan Pihak Balai Cipta Karya Provinsi Jambi pada tanggal 18 Juni 2021 sudah mengadakan rapat membahas hal ini dan akan Mengambil Keputusan dalam waktu dekat. ungkap Dian.


Sementara itu Anca Firmansyah dan juga para aktifis pendemo berteriak berorasi akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, bila perlu kita akan sampaikan kepada Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama