Dani Ramdan Diminta Berikan Sanksi kepada Pengguna Anggaran yang Tidak Menayangkan RUP

 



Kabupaten Bekasi, Online_bukadata.com -- Pegiat Keterbukaan Informasi Publik Bekasi, Budi Ripa mendorong Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk memberi teguran tertulis bahkan sanksi kepada Penggunaan Anggaran/Kuasa Penggunaan Anggaran (PA/KPA) pada satuan kerja kecamatan di Kabupaten Bekasi yang tidak menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).


Pengumuman RUP dalam pengadaan Barang/Jasa (barjas) pemerintah sangat perlu dilakukan guna untuk meningkatkan kualitas pengadaan dan merupakan tahap awal dalam kegiatan pengadaan Barjas pemerintah, Hal tersebut peranannya sangat strategis dan menentukan dalam menjadi acuan kegiatan pengadaan. 



Pengadaan harus bisa memberikan informasi mengenai target, lingkup kerja, SDM, waktu, mutu, biaya dan manfaat pengadaan.



"Dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 112 ayat (2): K/L/D/I wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan dan Pengumuman Pengadaan di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, dan dalam Perpres tersebut kita dapati kata-kata "WAJIB". Maka, secara garis besar dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, tindakan Pengguna sudah termasuk kategori 'perbuatan melawan hukum' (secara perdata)," kata Budi Ripa selaku pegiat Keterbukaan informasi Publik Kabupaten Bekasi, Sabtu (31/07/2021).



"Dengan tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE, maka tindakan PA merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana) berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik," paparnya.



Dalam hal ini lanjut Budi Ripa, penggunaan sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah disembunyikannya informasi publik yang wajib disajikan kepada publik.



"Oleh karena itu sekali lagi kami mendorong PJ Bupati Bekasi untuk segera memberi teguran tertulis bahkan sanksi kepada PA/KPA," pungkasnya.


Sementara itu untuk menyikapi hal tersebut, Dani Ramdan selaku Penjabat Bupati Bekasi  mengatakan akan mengecek dahulu ke BPKAD dan para Camat tersebut.


"Saya akan cek dulu masalahnya ke BPKAD dan Camat2 tsb. Krn saya harus tau dulu duduk permasalahannya shga lebih fair dalam menyikapinya. Jadi saya blm bisa komentar hari ini ya," singkat PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan saat dihubungi via WhatsApp.

(wandi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama