LANGGAR ATURAN PPKM DARURAT PT. SEOILINDO PRIMATAMA DI CIPEUNDEUY DITUTUP PAKSA BUPATI SUBANG



Subang, Online_bukadata.com -Bupati subang H. Ruhimat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka penegakan PPKM darurat sektor industri PT. Seoilindo primatamadi Desa lengkong di Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Subang Senin, (12/7/2021)


Para pejabat Forkopimda diantaranya Ketua DPRD Subang Narca Sukanda S.sos, Dandim 0605 Subang Letkol Czi Irsyad Wilyarto S.IP Danyon 312 Kala Hitam Letkol inf Bambang Raditya Lubis, Waka Polres Subang Kompol Donny R. Wicaksono SH, MH, Kasi Intel Kejari Subang Imam Tauhid SH, turut serta mendampingi pelaksanaan sidak Bupati Subang.


Dalam kegiatan tersebut Bupati Subang H. Ruhimat yang akrab dipanggil kang Jimat beserta jajaran menemukan bukti bahwa PT. Seoilindo Primatama tidak memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk wilayah Subang.


"Perusahaan Industri dan perusahaan kawasan Industri yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PPKM darurat hanya yang memiliki IOMKI dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang sudah ditetapkan" ujar Komara salah satu petugas penegak aturan PPKM darurat Kabupaten Subang.


Sementara itu Bupati Subang H. Ruhimat mengatakan bahwa pabrik sedotan tersebut dianggap sebagai pabrik pelanggar PPKM darurat dan harus tutup sementara hingga berakhirnya masa PPKM darurat.


Lebih lanjut kang Jimat menyatakan "Bahwa PT. Seoilindo Primatama akan dikenakan tidak pidana ringan dan wajib mengikuti sidang pada 14 Juli 2021l tentang bagaimana kelanjutan berikutnya tergantung pada keputusan hakim nanti dam persidangan"


Dalam kesempatan itu, Bupati Subang beserta rombongan meninjau tempat produksi dan melihat berbagai aktivitas karyawan perusahaan tersebut.

( Usam )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama