Tumpukan Limbah Medis Sangat Membahayakan Kesehatan Warga Sekitar


Karawang, Online_bukadata.com - Limbah medis RSUD Karawang terpantau awak media tampak berserakan di halaman Jalan Galuh Mas Raya No. 1 Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Yaitu dari mulai bekas suntikan, botol infusan, masker dan lain sebagainya.


Ironisnya, tumpukan limbah medis ini berada tidak jauh dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pemukiman warga di belakang RSUD Karawang. Sehingga dikhawatirkan akan mengancam kesehatan warga sekitar yang menggunakan air bawah tanah.


Menyikapi persoalan ini, Pemerhati Pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH.MH menduga, jika tumpukan limbah medis RSUD ini sudah lama dibiarkan berserakan, ketika melihat tumpukan limbahnya yang cukup banyak.


Oleh karenanya, Askun mempertanyakan pengelolaan limbah medis RSUD Karawang yang terlihat 'bobrok'. Karena seharusnya RSUD bisa menjadi contoh bagi pengelolaan limbah medis rumah sakit lainnya.


" Seharusnya RSUD memberikan contoh yang baik kepada rumah sakit lain. Ini malah mempertontonkan kebobrokannya. Dulu Rumah Sakit Lira Medika, kemudian Rumah Sakit Helsa Cikampek. Sekarang malah RSUD yang buang limbah medis sembarangan," tutur Asep Agustian SH.MH, Senin (2/8/2021) 


Padahal dalam PP Nomor 81 Tahun 2018 Pasal 40 ayat (1) menegaskan, jika rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, sehingga menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.


Termasuk dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), maka : 'Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar'.


"Jika Undang-undang ini tidak bisa menjerat kebobrokan RSUD atas pengelolaan limbah medisnya, maka seolah-olah RSUD ini kebal hukum. Padahal di mata hukum tidak ada perbedaan. 


Seperti diketahui, dr. Fitra Hergyana bukan hari ini saja menjabat di RSUD Karawang. Melainkan sebelumnya juga pernah menduduki jabatan penting di RSUD Karawang. 


Atas persoalan limbah medis RSUD Karawang ini, Askun meminta agar penegak hukum khususnya Polres Karawang segera turun tangan melakukan penyelidikan dan segera melakukan police line di lokasi pembuangan limbah.


"Tumpukan limbah medis ini sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar yang menggunakan air bawah tanah. Saya juga minta DLHK dan DPRD jangan diam dan tuli. Jangan karena alasan alesan Work From Home (WFH), terus persoalan ini tidak disikapi," pungkas Askun


(End'us)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama