Karawang, Online_bukadata.com -Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT Nomor 08/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 Tentang Optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun Anggaran 2021, bahwa Dana Desa (DD) TA 2021 Wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan Kepada Keluarga Tidak mampu atau Miskin yang diputuskan memalui Musyawarah Desa dengan Hasil Penetapan Musyawarah Desa
Bertempat di Aula Kantor Desa. hari ini Pemerintahan Desa Rengasdengklok utara Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, merealisasikan Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa (DD) Tahap 2 bulan ke-7 dan ke-8 Tahun 2021 pada Rabu (15/9/2021)
Kegiatan Penyaluran BLT DD tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Nana Suryana beserta perangkat Desa, BPD dan pengurus RT,RW sesuai Prokes Covid-19
Kepala Desa Rengasdengklok utara Nana Suryana atau yang akrab disapa Nana Keling (NK) menyampaikan, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT dari Dana Desa (DD) di Desa Rengasdengklok utara sebanyak 200 KPM
"Hari ini kami pemerintahan Desa Rengasdengklok utara dengan disaksikan oleh Perangkat Desa, anggota BPD serta petugas RT dan RW merealisasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap 2 bulan ke-7 dan bulan ke-8 tahun 2021 kepada 200 KPM ", ucap Lurah
Masih menurut Nana, besaran BLT DD yang diterima oleh masing- masing KPM tahap 2 untuk bulan ke-7 dan bulan ke- 8 sebesar Rp.600.000,-00 (Enam ratus ribu rupiah)
"Untuk besaran BLT DD yang diterima oleh masing-masing KPM sebesar Rp.300 000,-00 perbulan. jadi untuk tahap 2 bulan ke-7 dan bulan ke-8 hari ini setiap KPM menerima sebesar Rp.600.000.00.-(Enam ratus ribu rupiah) dan itu kami serahkan langsung kepada masing-masing KPM",pungkasnya
(Reporter:End'us)
Posting Komentar