Pemkab Subang Audensi Dengan Gabungan Aliansi Buruh Subang

Poto : Suasana saat berlangsungnya audensi para kaum buruh yang tergabung dalam Aliansi buruh kabupaten subang di ruang rapat Bupati Subang, (29/10/2021).Dok.Prokopim Setda Subang.

Subang, Online-bukadata.com -Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi yang didampingi Kadisnakertrans Subang menerima Gabungan Aliansi Buruh Kabupaten Subang untuk beraudensi dengan Gabungan alinasi kaum buruh kabupaten Subang, berlangsung di Ruang Bupati-II Subang (29/10/2021).


Turut beraudensi di forum itu  Kepala Kesbangpol Kabupaten subang Udin jazudin, Kasat intel, Kanit Polres Subang serta perwakilan buruh Subang. 



Dalam Audiensi tersebut membahas terkait aspirasi para buruh  tentang pengupahan diatas upah minimum pada tahun 2022 yang termuat dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). 



Perwakilan dari aliansi buruh Subang menyampaikan bahwa di Subang masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum memutuskan kenaikan upah diatas upah minimum tahun 202.


Ada beberapa perusahaan yang belum membayar upah lembur karyawan,  Upah minimum sektoral (UMSK) dihapus, setelah upah minimum Sektoral dihapus maka mekanisme pengupahan harus berunding langsung antara serikat pekerja, buruh dan pengusaha secara langsung. 


Terkait mekanisme tersebut di Subang ada 33 perusahaan yang masuk perusahaan yang menerapkan UMSK, sudah berunding baru 6 perusahaan, 28  perusahaan belum mengalami kenaikan UMSK."terangnya. 



Aliansi buruh Subang berharap kepada pemerintah untuk melakukan kajian untuk mengeluarkan peraturan Bupati dan ikut serta melakukan perundingan dengan perusahaan-perusahaan dalam pembahasan pengupahan."harapnya. 


Kadisnakertrans Kabupaten Subang Yeni Nuraeni menyampaikan bahwa pengupahan yang termuat dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."paparnya. 



Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi  menyampaikan bahwa Pemerintah belum bisa memastikan bisa apa tidaknya mengeluarkan Peraturan Bupati  karena perlu kajian dan diskusi dengan Provinsi untuk menghindari diskresi dan membuat kebijakan yang bertolak belakang dengan Undang-undang Cipta Kerja. Imbuhnya. 



Lanjut Agus Masykur," dirinya berharap hasil dari pengupahan akan mampu mensejahterakan  para buruh dan juga akan adanya kenyamanan para perusahaan-peruhasaan yang berinvestasi di Subang yang menyerap banyak pegawai warga Subang dalam menurunkan angka pengangguran, "jelasnya.

(Lah).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama