PERAYAAN NATAL ANDIKPAS DARI BALIK TEMBOK

 


Kupang, Online_bukadata.com - Natal sebagai perayaan kelahiran Yesus Kristus merupakan saat-saat yang ditunggu oleh seluruh umat Kristiani di seluruh dunia. Tak terkecuali andikpas beragama Kristiani yang masih dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang.

Dengan dibuka dengan kegiatan ibadah bersama bagi andik beragama Kristen Protestan dan perayaan ekaristi online bagi andik beragama Katolik. Pelaksanaan ibadah bersama bagi andik beragama Kristen Protestan dipimpin oleh Ibu Pdt. Sandra J. D Yewangoe-Funay. Sedangkan perayaan ekaristi online didampingi langsung oleh petugas pembinaan.

WhatsApp_Image_2021-12-25_at_15.59.58_2.jpeg

Setelah selesai pelaksanaan ibadah, kegiatan pun dilanjutkan dengan pembacaan remisi. LPKA Kupang memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 bagi 20 orang andikpas yang beragama Kristen. Kegiatan Pemberian Remisi ini dilakukan setelah Ibadah Hari Natal yang bertempat di GMIT LPKA Kupang. Pembacaan Remisi dilaksanakan di aula LPKA Kupang diawali dengan sambutan oleh Noveri Budisantoso selaku Kepala LPKA Klas I Kupang. “Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan bagi anak yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katholik yang telah memenuhi syarat substantif maupun administratif. Sedangkan bagi 8 orang anak yang beragama Kristen yang tidak mendapatkan remisi khusus ini jangan berkecil hati, nanti pada remisi selanjutnya akan kami usulkan untuk memperolehnya karena telah memenuhi syarat substantif yakni telah menjalani minimal 3 bulan masa pidana bagi yang berusia dibawah 18 tahun. Remisi ini gratis dan tidak dipungut biaya karena merupakan hak kalian. Oleh karenanya kalian tetap menjaga perilaku agar mendapatkan seluruh hak-hak kalian.”

20 orang andikpas tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman pidananya masing-masing sebesar 15 hari sebanyak 7 orang anak, 1 bulan sebanyak 12 orang anak, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang anak. Besaran dan syarat pemberian remisi ini telah sesuai dengan Keputusan Persiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

WhatsApp_Image_2021-12-25_at_15.59.58_1.jpeg

JN salah satu anak didik pemasyarakatan di LPKA Klas I Kupang mengaku sangat gembira karena dirinya juga mendapatkan remisi ini. Ia berjanji akan menjaga perilakunya selama menjalani pembinaan di LPKA Klas I Kupang. Sebelum pembacaan remisi ini dilakukan Mulyadi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT sempat menyambangi LPKA Klas I Kupang guna memantau pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021. Menurut Mulyadi “Pelaksanaan Pemberian Remisi Hari Raya Natal Tahun 2021 harus sesuai dengan podaman yang telah dibagikan.”

(red/hmslpka) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama