Tanjung Jabung timur, Online_bukadata.com -Bergulirnya pemberitaan terkait keberadaan tower yang diduga tak berijin.
Sebelumnya Di Media bukadata.com telah terbit dalam edisi 17/2/2022, Yang berjudul, AMBOK : BERDIRINYA TOWER SUDAH MENDAPAT APRESIASI DARI JAJARAN KACABJARI NIPAH PANJANG.
Apa yang di katakan oleh pihak perwakilan Perusahaan tersebut kepada media kala itu,tentang apresiasi dari jajaran kacabjari untuknya.
Poto : Kantor Kacabjari Nipah panjang Kab : TanjabtimDi bantah keras dan tidak mendasar, Pasalnya kepala cabang kejaksaan negri (Kecabjari) Nipah panjang Adi Chandra SH.MH. Ketika di hubungi awak media bukadata.com pada kamis 17/2/2022, 23,39 WIB, tak lama setelah penerbitan berita pencatutan jajarannya. Melalui pesan WhatsApp,menyampaikan bahwasanya tidak pernah mengeluarkan statement seperti yang di katakan oleh yang bersangkutan (Ambok), Bahkan dirinya(Kecabjari) tidak mengenal Ambok selaku pengusaha tower WiFi, dan keterkaitan dengan permasalahan tower bukanlah wewenangnya, Tetapi menurut pesan Adi Chandra selaku Kecabjari Nipah panjang, jika dalam perbuatan baik dan benar dirinya mendukung namun tidak dengan melanggar aturan.
"Tidak pernah mengeluarkan statment seperti apa yang di katakan yang bersangkutan (Ambok), Saya tidak kenal dengan pak ambok yang mana, kalau masalah tower bukan kewenangan saya, cuma setiap perbuatan ada landasan hukumnya. Masalah perbuatan baik tentu kita mendukung, tapi tidak dengan melanggar aturan" Jelas Adi Chandra dengan tegas.
Reporter : muslimin.
Posting Komentar