Keberadaan Tower Yang Di Duga Tanpa Ijin Berdiri Di Pemukiman Warga


Tanjung Jabung timur, Online_bukadata.com -Untuk mendapatkan rekomendasi dari instansi sebagai dasar Perizinan atas pendirian menara tower, seharus Melalui ketua RukunTetengga terlebih dahulu agar  dilakukan kesepakatan antar warga di sekelilingnya, dalam radius yang telah di tentukan,agar kedepanya tidak terjadi hal-hal yang merugikan warga yang di akibatkan dari keberadaan tower tersebut.


Berbeda dengan keberadaan Tower yang diduga milik PT filtech antar Nusa yang di kelola oleh ambo .


Media Onlinebukadata.com saat menjumpai ketua RT 01/2, Rabu 9/2/2022, Hidayat mengatakan ada ketentuan yang mengatur salah satunya surat perjanjian,karna menurut kata Rt jika terjadi sesuatu akan berbahaya apalagi saat cuaca buruk angin kencang.


"Itu ada ketentuan itu suratnya perjanjian,membahayakan bos,sekarang kondisi cuaca,coba kau liat angin kuat di tambahkan beban yang macam piring tu, cuma Ngan dalam kawat, ucapnya. 


Sementara lurah Nipah Panjang dua,Rafdinal,menyampaikan pada media ini,12/2/2022 melalui pesan WhatsApp.mengatakan sudah lakukan langkah-langkah,sudah konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.dan pihak bersangkutan pun siap membuat pernyataan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada masyarakat.



"Terkait perihal tower tersebut, kami selaku pemerintah kelurahan dan kecamatan, sudah mendapatkan informasi dari RT setempat. Dan kami sudah melakukan langkah2 konfirmasi kepada yang bersangkutan.Dan pihak yang bersangkutan siap untuk membuat pernyataan apabila terjadi sesuatu hal yang tidak d inginkan.

Serta akan meminta persetujuan kepada masyarakat sekitar tower " Jelasnya.

"Dan tentu nya juga tower WiFi ini juga sangat membantu masyarakat kita untuk dapat melakukan transaksi jaringan internet di kecamatan Nipah panjang pada umum nya".tulis lurah.


(Reporter : muslimin) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama