Tanjung Jabung timur, Online_buladata.com --Perambahan hutan mangrove yang di duga akan di alih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,di desa sungai sayang kecamatan Sadu, kabupaten Tanjung Jabung timur Jambi,di mana lahan tersebut berkisaran kurang lebih seratus lima puluh hektar yang telah di babat habis,dan telah di tanami kelapa sawait sekitar seratus tiga puluh hektar.
Akan tetapi ada yang menarik terkait pembukaan lahan tersebut, baru-baru ini, kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Tanjung Jabung timur, Drs adil Aritonang bersama ketua komisi III DPRD kabupaten Tanjung Jabung timur firman ayusda telah melakukan penutupan aktivitas di area lahan perkebunan tersebut. Kadis dan ketua komisi III di lapangan,terlihat ada pemasangan spanduk di mana di dalamnya tertulis pasal no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Arfandi selaku ketua lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Gerakan anak bangsa pemerhati,( GAP ), kepada wartawan onlinebukadata.com. Selasa 13/9/2022, telah menyapai laporan tertulis secara langsung kepada kapolres Tanjung Jabung timur. Sebab menurut Arfandi,perlu adanya tindakan tegas atas dugaan perambahan yang menabrak undang-undang no 32 tahun 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,dalam laporan tertulisnya, Gerakan anak bangsa pemerhati, ( GAP ) mendesak agar terciptanya penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Maka Arfandi selaku putra daerah Tanjung Jabung timur, yang mengetuai lembaga kemasyarakatan,meminta kepada kapolres untuk segera memproses secara hukum yang berlaku bagi pemilik lahan beserta crew-crew nya yang terlibat,sebab dia menduga,kegiatan pengelolaan lahan tersebut telah melanggar undang-undang no 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Poto : Ketua LSM GAP bersama Kapolres Tanjabtim, Saat memberikan pengaduan nya"Bahwa,dalam laporan ayang kami sampaikan ke Kapolres Tanjung Jabung timur,sebagai bentuk desakan agar terciptanya penegakan hukum yang seadil-adilnya,supaya segera memproses secara hukum yang berlaku ,bagi pemilik lahan tersebut,beserta crew-crewnya yang terlibat,sesuai dengan undang-undang no 32 tahun 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.ujar Arfandi.
Selanjutnya media bukadata.com mengkonfirmasi kan ke Kapolres Tanjung Jabung timur di ruang kerjanya 13/9/2022, AKBP Andi M Ichsan,terkait laporan lembaga suadaya masyarakat gerakan anak bangsa pemerhati, ( LSM GAP, )
Kepada media onlinebukadata.com,mengatakan bahwasanya setelah adanya laporan dari ( GAP ) AKBP Andi M Ichsan selaku Kapolres Tanjung Jabung timur akan menindak lanjuti dengan cara membetuk tim,yang mana di dalamnya bakal berkomunikasi dengan pihak Pemda yang terkait,yaitu dinas lingkungan hidup ( DLH ),sebab menurut Kapolres,DLHlah yang yang memiliki wewenang dalam agar bisa bersama-sama dengan tim yang akan di bentuknya, untuk uji lapangan atau memferivikasi terkait dengan benar atau tidaknya kejadian ini terjadi di wilayah kecamatan Sadu,maka apihaknya akan meng cross cek, dan menelusuri siapa pemilik lahan yang ada di lokasi yang di maksud,hingga pihaknya akan tindak lanjuti dan langkah-langkah selanjutnya.
"Setelah saya menerima laporan dari gerakan anak bangsa pemerhati,saya akan menindak lanjuti dengan cara membentuk tim,dan akan berkordinasi Pemda ,karna yang mempunyai kewenangan adalah lingkungan hidup Tanjung Jabung timur,( DLH red, ) agar bersama-sama dengan tim dari kami untuk uji lapangan,atau memferivikasi terkait dengan betul- atau tidaknya kejadian ini terjadi di wilayah Sadu,maka kami akan cek kesana nanti, ujar Kapolres.
Diteruskan pak Kapolres,"setelah kami cek,kami akan telusuri siapa pemilik lahan yang ada di sana dan nanti kami akan tindak lanjuti untuk langkah-langkah selanjutnya.tutup AKBP Andi M Ichsan.
(Reporter :muslimin.)
Posting Komentar