Karawang, Online_bukadata.com | Pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) di DPRD Karawang mulai dipertanyakan. Pasalnya, anggaran pokir senilai Rp 200 juta per kegiatan susut menjadi Rp 188 juta. Akibatnya anggaran pokir setiap anggota DPRD menyusut Rp 300 juta. Jika dikalikan 50 anggota DPRD Karawang terjadi penyusutan hingga Rp 15 miliar.
Menurut Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana mengatakan Pemkab Karawang sudah menganggarkan pokir anggota DPRD Karawang Rp 200 juta per orang. Setiap anggota DPRD mendapat pokir sebesar Rp 5 miliar. "Kalau semuanya penunjukan langsung (PL) sebesar Rp 200 juta maka setiap anggota mendapat 25 kegiatan pokir. Tapi kalau dikurangi jadi Rp188 juta maka ada kerugian Rp 300 juta per anggota," kata Ricky Mulyana, Selasa (29/11/22).
Menurut Mulyana, jika setiap anggota DPRD susut Rp 300 juta dikalikan 50 anggota DPRD Karawang maka total penyusutan sebesar Rp 15 miliar. Pertanyaannya uang Rp15 miliar itu digunakan untuk apa?. " Kalau diganti dengan kegiatan lain itu salah peruntukan. Makanya kami akan laporkan masalah ini ke Kejari Karawang," kata Mulyana.
Poto : Direktur Karawang budgeting control (KBC) Saat audensi dengan anggota DPRD Kab. Karawang
Menurut Mulyana, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 99 Tahun 2021 anggaran yang diterima dari bagi hasil pajak daerah sebesar 520 miliar, dialokasikan dan dikelola oleh dinas PUPR salah satunya untuk pembangunan jalan dan jembatan. Dalam nomeklatur anggaran sangat jelas usulan senilai Rp 200 juta per kegiatan pokir. Namun pada pelaksanaannya hanya diberikan Rp 188 juta. "Ada pengurangan anggaran pokir dari Rp 200 juta menjadi Rp 188 juta. Harus diusut kemana dan untuk apa sisa anggaran itu," katanya.
Menurut Mulyana, yang perlu dipertanyakan apa yang menjadi dasar hukum atas pengurangan dana pokir itu kemudian membuat kegiatan baru diluar pokir dan musrenbang. " Ini kesalahan peruntukan dari kegiatan pokir menjadi kegiatan lainnya," katanya.
KBC meminta Kejaksaan Negeri Karawang bisa melakukan penyelidikan terkait pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari pokir anggota DPRD. Apalagi pokir itu diatur oleh undang-undang sehingga tidak bisa diubah semaunya.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Dedi Achdiat ketika dikonfirmasi melalui telepon tidak menjawab.
(Red)
Posting Komentar