Poto : pelaku pencuri handphone yang berinisial (MK) saat ini sudah berada di tahanan Polsek Muaragembong
Sementara itu, Kepala Desa Pantai Bakti, H. Manan. Ketika di mintai keterangan dirinya mengatakan, "Hasil laporan dari warga dusun Jogol, RT 02/03 yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) awal mula kejadian tersebut itu terjadi pada Minggu (15/01/2023). sekira jam 03.00 WIB, dini hari.
"Setelah pelaku tertangkap basah yang kemudian dalam posisi terikat tangan nya pelaku langsung di giring ke balai kantor Desa kami, yaitu pada Senin (16/01/2023) pagi harinya, dan sekira pukul 12.00 WIB. langsung di serahkan ke Mapolsek muaragembong, demi untuk di lakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Selanjutnya, mengenai pelaku yang berinisial (MK) itu sendiri, memang benar masih warga satu desa di Pantai Bakti. hanya saja antara pelaku dan korban berbeda dusun saja yaitu pelaku tinggal di dusun Bendungan, sedangkan untuk korban itu sendiri tinggal di dusun Jogol RT 02/03 Desa Pantai Bakti Kecamatan Muara Gembong."paparnya.
"Demi untuk mengamankan amuk warga yang berkelanjutan dengan aksi yang sudah dilakukan si pelaku (MK). Kepolisian Polsek Muara Gembong pun saat ini sudah mengamankannya bahkan si pelaku kini sudah berada di tahanan jeruji besi Polsek muara gembong,"terang, H. Manan.
"Mengenai tindak lanjut dan sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku. kami selaku pemerintahan desa Pantai Bakti. sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. biarpun antara korban dan pelaku itu memang benar kesemuanya warga kami.
Namun, sebagai Kepala desa. sudah barang tentu tidak bisa untuk mengambil keputusan dalam sepihak atau keputusan sendiri, terlebih dalam hal kaitan hukum dengan tindakan kriminalitas berupa pencurian, yang memang sudah ada barang buktinya bahkan saksi nya pun sudah cukup banyak.
Tinggal pihak korban dan tersangka sebagai pelapor dan terlapor. yang akan menyelesaikan sepenuhnya seperti apa saja proses selanjutnya akan di lanjutkan atau tidaknya, dengan selalu mengikuti aturan hukum dan undang-undang yang berlaku yang ada di negara tercinta kita ini."pungkas, H. Manan. Kades Pantai Bakti.
(Jimmy)
Posting Komentar