Pendamping Desa (PD) Kecamatan Binong Di Duga Akali Anggaran Dana Desa (DD) Hingga Puluhan Juta Rupiah


Poto : Jalan lingkungan rigid di Desa Karangsari bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2022. 


Subang, Online-bukadata.com |Sungguh ironis oknum pendamping desa (PD) berinisial (Ikus) yang bertugas di wilayah Kecamatan Binong, kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat ini yang seharusnya memberikan pendampingan kepada masyarakat desa setempat terutama kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)


Yang resmi telah dibentuk oleh Pemerintah Desa setempat untuk memberikan pencerahan tentang tata cara membuat RAB ( Rencana Anggaran Biaya) dan gambar supaya masyarakat itu pintar.


Ini malah digunakan kesempatan untuk meraup keuntungan secara pribadi dengan modus membuat RAB dan gambar pada titik yang menjadi obyek proyek desa yang dananya bersumber dari Dana Desa. lalu RAB tersebut dijualnya kepada pemerintah desa antara Rp.350 sampai Rp.450 ribu per titik proyek.


Tak hanya sampai disitu oknum (Ikus) juga sambil menjadi supplier material proyek seperti halnya yang terjadi di desa Cicadas.


"Pendamping Desa seharusnya melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan SOP yang telah ditetapkan oleh Kemendes. Dalam Keputusan Kemendes Nomor 40 Tahun 2021, di sana tertuang segala petunjuk dan mekanisme tupoksi kerja sebagai Pendamping Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020.

Diduga oknum Ikus dari tahun 2020 sampai dengan 2022 telah meraup fulus haram puluhan jutaan rupiah dari anggaran Dana Desa yang ada diwilayah kecamatan Binong,"


Seperti diurai dalam Pedum bahwa perilaku seorang Pendamping Desa tidak dibenarkan menyalah gunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain; 


Meminta, menerima uang, barang atau imbalan atas pekerjaan atau kegiatan dalam melaksanakan tupoksinya sebagai pendamping; Bertindak sebagai pemborong, supplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu supplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah kerjanya; Selain itu tidak dibenarkan membantu secara teknis pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) desa. 


Sejumlah perangkat desa dan anggota LPMD yang berhasil dihubungi awak media mengonfirmasi bila oknum Pendamping Desa Ikut mengerjakan RAB dan Gambar pembangunan fisik yang terdapat di desa-desa di wilayah kecamatan Binong. 


Pendamping Desa (Ikus) saat ingin dikonfirmasi via telpon selularnya tidak mau menjawab, padahal telponnya aktif,sementara Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Subang, Hj.Marsiah,S.Ag saat dihubungi via telpon selularnya (5/1/2023). 


"Sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anak buahnya, mengatakan kepada awak media bahwa permasalahan tersebut akan dibahas pada Rakor dengan TAPM lainnya, namun sampai berita dimuat belum ada kabar berikutnya".


Sebagai referensi dikutip dari TRIBUN-MEDAN.COM Peristiwa yang nyaris sama oknum Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Tarutung Riston Rajagukguk dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Batara Silalahi dengan Pidana penjara 7 tahun, denda Rp.300 Juta, subside 6 bulan kurungan. Membayar Uang Pengganti  (UP) sebesar Rp.265 juta,  di Pengadilan Tipikor Medan, (21/3/2022).


JPU Rio Batara menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diancam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RO No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2022.


JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa terdakwa minta persenan Dana Desa untuk mengerjakan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap 24 Kepala Desa di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.


 (Abdullah).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama