Poto : Direktur LBH Barak Indonesia Joen SH (Songkok hitam kemeja putih)
Karawang, Online_bukadata.com | Dilansir dari Satudua.ID tentang marak nya pemberitaan dugaan penyelewengan Dana Desa di desa Cilewo membuat para aktivis angkat bicara.
Salah satu Tokoh masyarakat Desa Cilewo, D Sutejo Ms SH, menegaskan manfaat dana desa untuk mendorong ketahanan pangan nasional. Sesuai peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN TA 2022, Dana Desa ditentukan penggunaannya dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani sebesar 20 persen.
"Sebanyak 20 persen pagu Dana Desa harus digunakan untuk ketahanan pangan. Sedangkan BLT, hasil kesepakatan antara Kementerian dan Lembaga bersama-sama dengan badan anggaran yang kemudian saya masukkan ke dalam Permendes No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk BLT maksimal 20 persen," ungkap D Sutejo, kepada wartawan pada Selasa (1/5/2023).
Maksimal 20 persen tersebut merujuk pada tidak ditemukannya warga miskin yang belum terjangkau bantuan-bantuan dalam meningkatkan taraf hidup warga miskin.
"Kata maksimal itu berdampak pada ketika betul-betul di desa tidak lagi ada warga miskin yang belum mendapatkan jaring pengaman sosial," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, D Sutejo juga menjelaskan bahwa desa memiliki dua tugas dan fungsi strategis. Dari 74.961 desa seluruh Indonesia jika benar-benar meneguhkan afirmasinya pada sisi kewilayahan, maka 91 persen tatanan pemerintahan itu didominasi di desa.
Namun tidak dengan Desa Cilewo, kecamatan Telagasari kabupaten Karawang, pengalokasian Dana Desa 2022 untuk ketahanan pangan dan hewani tidak berdampak positif untuk masyarakat, pasalnya tidak membuahkan hasil. Terang Sutedjo.
"Dana desa desa cilewo thn 2022 ada 20% ke pangan hasil nya ga ada apa apa, yang mana saat itu dipimpin oleh Pjs Nunu nugraha yang saat ini berdinas di DPMD Karawang," terangnya.
Hal tersebut di benarkan oleh Direktur LBH Barak Indonesia Joen SH. Dan mengatakan semua program dari pusat terkait alokasi dana desa harus di laksanakan sesuai pangajuan, namun apabila hal tersebut tidak dilakukan atau dipotong anggaran nya dan tidak bisa di pertanggung jawabkan tentunya ini menjadi suatu tindak pidana korupsi. Oleh karna nya dugaan penyelewengan yang terjadi di desa Cilewo dan apa yang dikatakan oleh tokoh masyarakat tersebut yang harus ditindak lanjuti. Dan APH segera memanggil Kades yang menjabat pada masa tersebut, Karna ini sudah menjadi suatu temuan masyarakat. Ucapnya.
"Adanya isu tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengungkapan dugaan adanya penyelewangan anggaran dana desa yang berpotensi terjadinya korupsi" kata Joen SH, direktur LBH Barak Indonesia. Minggu (03/05/2023) dikantornya.
" Dan kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barak Indonesia akan segera menurunkan tim Investigasi kelokasi dan akan melaporkan hasilnya kepada pihak terkait dan kejaksaan negeri karawang " Tegasnya.
Sampai berita ini di terbitkan bukadata.com belum berhasil mengkinfirmasi mantan Pjs Desa Cilewo.
(red)
Posting Komentar