LAKI,P 45, JAMBI: KERUSAKAN MANGGROVE DI DESA SUNGAI SAYANG AKAN KITA JAJAKI.

Poto : Tim investigasi organisasi laskar anti korupsi pejuang,45.

Tanjab Timur_Jambi, bukadata.com|Terjadinya kerusakan mangrove di desa sungai sayang kabupaten Tanjung Jabung timur Jambi,yang kurang lebih dari seratus lima puluh hektar,  ( 150 h± )  akibat dari ulah  oknum pengusaha,yang melakukan kegiatan pembabatan hutan dengan skala besar,dengan tujuan membuka lahan atau mengalih fungsikan hutan mangrove ,menjadi lahan usaha perkebunan kelapa sawit.

Sebagai mana kegiatan tersebut di lakukan pada tahun 2021 lalu,sebelum terjadinya kerusakan,sebagai mana yang di maksud hingga kini  hutan mangrove tersebut telah menjadi hutan sempadan bagi desa setempat.

Bersama salah satu ormas ,Salah seorang warga, muslimin,yang berasal dari kecamatan Sadu pernah melaporkan perihal atas kerusakan mangrove  ke mapolres Tanjung Jabung timur,dan diterima langsung oleh Kapolres , tepatnya pada tanggal  (13/9/2022) hanya berselang beberapa hari selanjutnya, masih bersama salah satu organisasi asal provinsi Jambi,pria asal desa air hitam laut  itu juga menyampaikan laporan ke mabes polri,dan bertemu langsung dengan Kanit subdit, Kabareskrim,AKBP Fathul Jannah,SH.pada tanggal (19/9/2022)


Saat berada di kampung halaman (22/10/2022) muslimin, kembali mengkonfirmasi ke kapolres Tanjung Jabung timur, terkait perkembangan  atas apa yang telah di laporkan oleh organisasi saat bersama muslimin kala itu dan menurut keterangan muslimin yang  kini telah tergabung  dalam organisasi laskar anti korupsi pejuang,45, sebagai kordinator investigasi  provinsi Jambi,kepada tim redaksi (1/6/2023) bahwa kala itu dirinya  mendapatkan informasi, bahwasanya sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,


Beberapa pihak instansi terkait juga telah turun langsung meninjau,diantaranya firman ayusda selaku ketua komisi III DPRD kabupaten Tanjung Jabung timur serta Aidil Aritonang,selaku kepala dinas lingkungan hidup, serta turut pula hadir aktifis senior  di bidang lingkungan, Arie Suryanto, .

langkah dan tindakan yang di ambil pada saat itu, (8/9/2022) ialah pemasangan spanduk tentang penghentian kegiatan di kawasan hutan mangrove, yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, kala itu, dimana spanduk tersebut berisikan tulisan beberapa pasal yang di duga telah di langgar oleh pelaku pengrusakan hutan mangrove,yang semestinya di lestarikan,akan tetapi sangat aneh dan lucu, kata muslimin, sampai saat ini belum terdengar  siapa yang bertanggung jawab,bagi pelaku kerusakan hutan tesebut.


"Saya pernah menanyakan lke pak Kapolres soal itu dulu, pada tanggal 22/10/2022, menurut penyampaian beliau bahwa prosesnya sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,akan tetapi,Aneh dan lucunya ya,sepanjang  perjalanan dalam dan pemeriksaan terhadap pelaku , atas terjadinya kerusakan manggrove itu, sampai saat ini kita belum kita dengar,siapa yang bertanggung jawab.maka dari itu,,laskar anti  korupsi pejuang,45. ( Laki,p 45. ) provinsi Jambi red. akan kembali menjajakinya apa sebenarnya yang terjadi terhadap proses hukum dalam hal kerusakan manggrove  itu,karna sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi.

(Muslimin).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama