Poto : Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Subang, Online_bukadata.com |Jelang kampanye yang akan digelar selama kurun waktu 75 hari, terhitung 28 Nopember 2023 hingga 10 Pebruari 2024 sesuai kesepakatan Parpol se-Kabupaten Subang alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang di wilayah Kabupaten Subang dalam kurun waktu selama 7 hari ke depan akan ditertibkan.
Hal ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Bawaslu Subang, KPU Subang, seluruh Parpol yang ada di Kabupaten Subang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang yang bertempat di aula rapat Kantor Bawaslu Subang pada, (27/10/2023).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa pelaksanaan kampanye dimulai Pada Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Program dan Jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dengan metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum jadwalnya tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024 sebagaimana lampiran 1 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum,” kata Cucu Kodir Jaelani, anggota Bawaslu Subang Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas.
Selain itu, dalam pemasangan alat peraga kampanye harus mentaati Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Wilayah Kabupaten Subang dan Peraturan Bupati Subang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Media Sosialisasi.
“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 298 pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau Kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Cucu Kodir.
Kesepakatan dan Komitmen Parpol se-Kabupaten Subang dituangkan kedalam berita acara nomor 245/PM/JB-15/10/2020 tentang penertiban alat peraga kampanye sebelum masa kampanye. (Abdulah)
Posting Komentar