KADES DISINYALIR GUNAKAN IJAZAH PALSU,INI KETERANGAN KUADI.

Poto : Kuadi Salah satu Kades Kabupaten Tanjab Timur_Jambi.

Tanjab Timur, Online_bukadata.com| Beberapa waktu lalu bertebaran berita miring di platform media sosial  terkait dugaan kepala desa terpilih menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan kepala desa di kabupaten Tanjung Jabung timur Jambi ,pada tahun 2022 lalu.


Kali ini Kuadi memberikan tanggapan atau menyanggah pemberitaan tersebut,dalam penyampaian tanggapannya kepada media online-bukadata.com 6/10/2023 di ruang kerjanya,bahwa Sanya terkait tuduhan tersebut tidaklah benar,di karenakan seluruh persyaratan telah melalui tahapan-tahapan dan uji berkas.


Terkait dugaan syarat leges ijazah di tahun 2016 itu justru tidak terpakai di karenakan memang saat pencalonan kades untuk tahun 2022 diirinya memang tidak memiliki ijazah asli dari asalnya sekolah di jenjang sekolah dasar di desa rantau rasau kecamatan berbak,di sebabkan pernah terjadi tragedi banjir semasa kecilnya  menyebabkan ijazah aslinya menghilang.


Dengan penjelasan Kuadi, ( kades ),atas saran dari kepala dinas agar meminta surat keterangan hilang dari SD yang di maksud,dan di berikanlah sang kades surat keterangan hilang yang berasal dari SD yang di maksud, untuk menjadi persyaratan pembuatan keterangan hilang dari pihak kepolisian dengan maksud di mapolsek setempat,agar dapat di lampirkan dalam persyaratan pengajuan pencalonan kepala desa.


"Untuk pemberitaan kami, di duganya ada kepalsuan,dan kami di duga memalsukan ijazah,itu semua tidak benar,terangnya.


"Karna kami telah dari tahapan-tahapan sudah saya lakukan tahapan seleksi berkas ke panitia juga sudah di nyatakan kami akurat dan di nyatakan lulus dalam uji seleksi berkas,jelasnya 


"Mungkin itu juga tidak ada masalah sehingga untuk pencalonan kades kami di tahun 2022,itu bagi kami itu tidak ada namanya ijazah palsu,sesuai dari asal kami sekolah SD,karena kami juga dari  SD desa rantau rasau ini,ujar kuadi.


"Jadi untuk sanggahan kami bahwa apa yang dituduhkan kepada kami sebagai kades seperti sekarang ini yang berperan sebagai kades rasau desa ini,itu tidak benar,karna telah melalui tahapan-tahapan,lanjut kades.


Masih di teruskan Kuadi : "namun ijazah yang asli tidak ada sewaktu leges,, karna pernah ada bencana banjir menyebabkan ijazah asli kami hilang semasa kecil,tuturnya lagi.


Masih Dilanjutkan : "maka  kami menemui kepala dinas untuk itu," untuk persyaratan ijazah asli kalau tidak ada harus berdasar surat keterangan ijazah asli,kalau tidak ada,berdasarkan surat keterangan dari kepsek ( surat keterangan hilang dari kepsek red.)untuk menjadi dasar di keluarkan berita kehilangan di pihak hukum,maka pihak Polsek ngasih .ungkapnya


Masih penjelasan Kuadi ( kades ) : "Bahwa kan ijazah pak Kuadi hilang dari situlah keluar surat pengganti ijazah SD,kan ada lampiran di persyaratan kami itu.kalau tidak ada mungkin pak kadis juga tidak mau maka leges yang 2016 itu tak terpakai,pungkasnya.


"Namun perbedaan nama kami juga kami tanyakan wali kelas, kami ( mantan guru,pak mislan. ) sekarang masih ada di Jambi, "wadi/Kuad,bawa itu hanya salah penulisan di buku induk,dan bahkan siap membuat surat pernyataan  untuk menjadi saksi.tutupnya.


Reporter : muslimin.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama