Aksi perusakan tersebut dilakukan oleh oknum dengan cara merobek dan membakar bagian wajah (APK) Caleg HANURA DPRD dapil III kabupaten Karawang, di ketahui atas nama, Jaya Sumpena, SE. dan aksi perusakan tersebut terjadi di dusun Bungin, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, kabupaten Karawang.
Sementara itu, Jaya Sumpena, SE. selaku Caleg HANURA kabupaten Karawang dapil III. saat memberikan keterangan, Dirinya merasa geram sekali atas perbuatan Oknum pelaku yang sudah tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yang sudah melakukan pencemaran serta penghinaan kepada dirinya selaku Caleg dan juga kepada partai politiknya.
Dirinya pun akan segera membuat laporan secara tertulis kepada panwaslu kecamatan Pakisjaya atas kejadian yang telah terjadi,"terangnya.
Ketua Koordiv (P3S) Panwaslu Kecamatan Pakisjaya, Kamaludin. saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pada, Jum'at (29/12/2023) menuliskan, hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait perusakan APK.
"Bahkan Kamaludin. selaku ketua Koordiv (P3S) Panwaslu kecamatan Pakisjaya, menyarankan. agar caleg HANURA atas nama. Jaya Sumpena SE. tersebut, yang sudah menjadi korban perusakan gambar (APK) nya yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kami sarankan untuk segera membuat laporan secara tertulis ke kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Pakisjaya untuk bisa di tindak lanjuti."paparnya.
Kamaludin, juga menegaskan pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.
Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu.
"Pelaku jika sudah dapat terbukti dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tegas, Kamaludin. (Jimmy).
Posting Komentar