Kinerja Kantor Pos Karawang Dipertanyakan Para Pengacara

 

Poto : Salahsatu pengacara Joen SH & Rekan yang mempertanyakan kinerja kantor Pos Karawang


Karawang, Online_bukadata.com- Hampir setiap hari pengadilan Agama Karawang selalu ramai dengan banyak nya para masyarakat yang mendaftarkan perceraian. Baik datang langsung maupun mengunakan pengacara atau jasa hukum. 

Salahsatu pengacara yang menyesalkan kinerja Pengadilan agama Karawang yang tidak profesional terkait Rellas panggilan terhadap tergugat perceraian. 


Sehingga hal ini pengadilan agama Karawang mendapat kritikan keras dari pengacara, salahsatunya adalah Kantor hukum Joen SH dan rekan. 


Persoalan itu berawal dari kinerja kantor pos karawang terkait tidak sampainya surat pemberitahuan gugatan kliennya dengan nomor perkara 399/Pdt.G/2024/PA.Karawang terhadap tergugat padahal alamat yang dimaksud sudah pasti dan jelas. 


" Jadi gini yah kami dari pengacara gabungan mempertanyakan kinerja Kantor Pos, karena di pengadilan agama Karawang itu saya dan teman-teman pengacara banyak yang dicabut gugatannya dengan alasan bahwa hakim mengatakan Rellas panggilan untuk tergugat itu tidak sampai dikirimkan oleh pihak kantor pos ke alamat bersangkutan," ungkap Joen SH kepada awak media, senin (29/1/2024). 


" Karena memang Pengadilan Agama itu bekerjasama dengan kantor Pos untuk pengiriman surat , kantor Pos lah yang mengantarkan surat ke alamat tergugat, padahal dikatakan klien kami alamatnya tergugat sudah jelas," terangnya. 


Oleh karena itu, pihaknya menduga bisa saja dari kurir Pos tidak mengirimkan surat ke alamat tujuan. 


" Kenapa saya menduga seperti itu, karena alamatnya sudah jelas kok sampai saya survey alamat itu benar kok, tapi Pos mengatakan alamatnya tidak ditemukan, jangan-jangan Pos tidak mau mengantarkan kesana karena alamatnya terlalu jauh, dan kami menduga jangan-jangan ada mainmata antara kantor pos karawang dengan Pengadilan Agama Karawang, " cetusnya. 


Atas kejadian tersebut pihaknya merasa dirugikan, karena ketika daftar baru dan alamatnya tidak ditemukan berarti cabut perkara atau di NO. 


" Mau tidak mau kita daftar ulang lagi dan bayar lagi donk, yang pertama kita mengajukan gugatan bayar, kemudian karena tidak ditemukan alamatnya sehingga ditolak lagi, yah mau tidak mau kita daftar lagi dan bayar lagi," bebernya. 


" Saya harap Pengadilan Agama karawang lebih profesional serta memperhatikan soal ini dan segera memanggil pihak Kantor Pos karawang ," tandasnya.

Sampai berita ini di buat, belum ada penjelasan dari Pengadilan agama maupun kantor Pos Karawang.

( red ) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama