SOAL PENETAPAN STATUS LAHAN CAGAR ALAM,ARIE SURYANTO : JANGAN MASYARAKAT DI KORBANKAN.

Poto : M Nawil (kiri) dan Arie Suryanto berdiskusi (tengah) Arie Suryanto (kanan) anggota DPRD tanjung Jabung Timur


Tanjabtimur, Jambi. Online-bukadata.com |• Menanggapi problem penetapan lahan pertanian masyarakat yang ada di paret sungai baung kelurahan nipah panjang satu kecamatan Nipah panjang, kabupaten tanjung Jabung Timur,Jambi menjadi kawasan cagar alam,


Arie suryanto selaku aktif senior di bidang lingkungan hidup memberikan respon keras terhadap penetapan status lahan pertanian masyarakat menjadi status wilayah cagar alam ( CA.)


Menurut Arie suryanto yang sering di sapa om Arie mengatakan agar penetapan status cagar alam tidak membenturkan antara masyarakat dengan pihak BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM ( BKSDA.)


"Jangan sampai terkesan sengaja di benturkan antara masyarakat dengan pihak BKSDA,tutur Arie.


Mestinya sebelum penetapan pihak kementrian haruslah turun ke lokasi untuk melakukan dialog bersama masyarakat yang memiliki hak garap tersebut,dan berkordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan.


"Mestinya sebelum penetapan pihak kementrian haruslah turun ke lokasi untuk melakukan dialog bersama masyarakat yang memiliki hak garap,dan berkordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan,lanjutnya Arie lagi 



Masih kata Arie Suryanto,saat di temui perwakilan masyarakat dan media ini di gedung DPRD 24/2/2025 stelah mengikuti rapat dengar pendapat ( RDP.),dirinya menyatakan  bahwa,,selaku aktiviis pemerhati lingkungan tidak mempersoalkan status lahan,namun hanya mempersoalkan kerusakan mangrove,agar masyarakat tidak terjebak dengan undang-undang, saat mereka berbicara,Arie Suryanto juga  menegaskan tidak mempersolkan lahannya karna masuk dalam kawasan cagar alam,,tetapi mengkhawatirkan berpotensi masyarakat menjadi korban agar tidak kebablasan sehingga menjadi korban aturan perundang-undangan hingga masyarakat yang menjadi korban dan berbenturan dengan pihak BKSDA,


"Saya selaku aktiviis lingkungan tidak mempersoalkan  masalah tanahnya, karna lahan ini masuk kawasan cagar alam,takutnya masyarakat ini di korbankan melalui undang-undang dan berhadapan dengan BKSDA.


Di Ahir wawancara,kepada media online-bukadata.com,24/2/2025,yang paling menarik dalam pernyataan aktifis senior itu menyampaikan bahwa jika mangrove itu rusak pihak BKSDA harus bertanggung jawab,


"Dan juga saya persoalkan,,kalaulah mangrove itu di rusak berarti BKSDA harus bertanggung jawab terhadap mangrove yang di tanam kemaren,( program rehabilitasi mangrove,2020,red.) tutup aktivis lingkungan itu..


Reporter : Muslimin.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama