Karawang, Online_bukadata.com-- kembali wajah birokrasi pendidikan kabupaten karawang tercoreng. Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK Paruh Waktu Tenaga Kependidikan (Tendik) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dilaporkan belum menerima gaji untuk periode Januari dan Februari 2026.
Padahal, para tenaga kependidikan ini memegang peran strategis dalam menjaga denyut administrasi sekolah: mengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik), menata aset, hingga memastikan administrasi tunjangan guru berjalan tertib.
Ironisnya, ketika mereka dituntut profesional dan disiplin sebagai ASN, hak paling mendasar justru terkatung tanpa kepastian.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu Tendik berinisial NS (42) mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya tata kelola birokrasi.
“Kami tetap menjalankan tugas operasional sebagaimana mestinya karena sadar posisi kami sebagai ASN. Tapi sudah dua bulan gaji nihil tanpa kejelasan. Ini bukan sekadar terlambat, ini bukti buruknya manajemen pengelolaan di dinas,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Lebih dari sekadar angka di rekening, keterlambatan ini berdampak langsung pada stabilitas psikologis dan ekonomi keluarga para tendik. Kebutuhan pokok yang terus merangkak naik menjelang Ramadan dan Idulfitri membuat situasi semakin menekan.
“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menagih hak atas kewajiban yang sudah kami tunaikan. Kami mengurus administrasi pendidikan agar sistem berjalan rapi, tapi administrasi untuk menggaji kami sendiri justru amburadul,” tambahnya.
Mandeknya pembayaran gaji ASN selama dua bulan memunculkan pertanyaan serius tentang sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah. Secara prinsip, belanja pegawai merupakan pos prioritas yang seharusnya terkunci dalam APBD dan tidak boleh terganggu.
Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi disfungsi koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, mulai dari BKPSDM Kabupaten Karawang, BPKAD Kabupaten Karawang, hingga Dinas Pendidikan sendiri. Jika benar terjadi hambatan administratif, publik berhak mengetahui di titik mana kelalaian terjadi.
Keterlambatan gaji ASN bukan hanya persoalan teknis, melainkan juga menyangkut akuntabilitas dan kredibilitas pemerintah daerah. Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, hak pegawai adalah kewajiban negara yang tidak boleh dinegosiasikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas terkait mengenai penyebab tersendatnya pembayaran tersebut.
Absennya penjelasan publik justru memperkuat kesan lemahnya transparansi dan komunikasi krisis.
Jika persoalan ini dibiarkan berlarut, bukan hanya kesejahteraan tenaga kependidikan yang terancam, tetapi juga stabilitas layanan pendidikan di Karawang.
Sebab, birokrasi yang abai pada hak pegawainya sendiri sulit diharapkan mampu mengelola sistem pendidikan secara profesional.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Karawang: tata kelola bukan sekadar slogan dalam dokumen perencanaan, melainkan diuji dari hal paling dasar membayar hak pegawai tepat waktu.
(Joen)

Posting Komentar