Dana BUMDes dan Ketahanan Pangan Desa Sukasari Bernilai Ratusan Juta rupiah Pengelolaannya Carut Marut dan Diduga Jadi Ajang Bancakan


Poto : Kantor Pemerintah Desa Sukasari, Kec.Sukasari-Subang. Poto : bukadata.com/Abh



Subang, Online_bukadata.com |•Menelisik dugaan praktek penyalah gunaan dana BUMDES  dan  program Ketahanan Pangan  yang menyerap permodalan ratusan juta rupiah  di Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, kini semakin terkuak tabirnya, (19/9/2026).

Pengelolaan dana kedua program itu kini menuai sorotan public. Pasalnya dana yang diperuntukan  membiayai  program  tersebut carut marut dan tidak jelas progresnya, kuat dugaan malah dijadikan   ajang bancakan , sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.


Menurut keterangan yang dihimpun, kucuran dana permodalan BUMDES bersumber Dana Desa (DD) selama kurun waktu lima tahun mencapai sebesar Rp.300 jutaan dan diperuntukan program Ketahanan Pangan sebesar Rp.270.000.000,-. 


Belum diperoleh keterangan secara rinci kedua program itu dipergunkan untuk membiayai kegiatan apa saja.


Sejumlah sumber yang berhasil dihimpun dan investigasi lapangan menyebut  modal yang gunkaan untuk membiayai kedua kegiatan program dimaksud progresnya tidak jelas juntrungannya.


Sementara hasil usaha program baik BUMDES dan Ketahanan Pangan, bagaimana perkembangan asetnya, berapa Sisa Hasil usaha (SHU) setiap tahunnya, sudah seberapa besar kontribusi terhadap APBDes dan manfaat terhadap warga masyarakat. “Jangan-jangan sudah dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” Ujar warga.


Ironisnya lagi mengapa program ketahanan pangan, mestinya menganggarkan sebesar sedikiynya 20 % dari pagu anggaran sebesar TA 2025 Rp.1.244.668.000,- atau mestinya menganggarkan sebesar Rp248.900.000,- 

Hal itu jelas menyimpang dan dipandang mengangkangi Kepmendes PDT Nomor 3 tahun 2025. 

Mestinya dana sebesar itu digunakan untuk permodalan jenis usaha  pengembangan komoditi produk unggulan baik nabati (seperti Jagung, melon, padi, cabai, tomat, ubi, kalengkeng) maupun hewani (seperti ikan Nila, ayam petelur, domba). Hal ini dimaksudkan untuk mendorong terciptanya swasembada pangan yang berkelanjutan dan peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi local.


Sementara masyarakat menjadi pihak paling dirugikan, karena tidak merasakan manfaat sedikitpun dari program tersebut.


Menurut seorang anggota BPD yang mengetahui seluk beluk pemerintahan desa Sukasari menyubutkan,  Program ketahanan pangan yang dikelola BUMDES seharusnya menjadi instrumen untuk menguatkan ekonomi dan kesejahteraan warga desa.


“Seiring dengan berjalannya waktu sejak dikucurkannya permodalan BUMDes dan Ketahanan pangan hingga kini tidak terlihat progresnya. Berapa perkembangan asetnya, berapa SHU tiap tahunnya, sudah seberapa besar kontribusi terhadap APBDes dan manfaat terhadap warga masyarakat desa, tidak jelas juntrungannya,” ujarnya.


Pihaknya menilai  pelaksanaan program ini berjalan serampangan . Tidak ada sosialisasi ke masyarakat, tidak ada RAB yang dibuka dan dalam pengadaan barang/jasa tidak melalui mekanisme yang transparan.


Diketahui Ketua BUMDes  setiap tahunnya tidak pernah membuat laporan secara tertulis di hadapan public dan menyampaikan LPj sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

“ Semestinya setiap akhir tahun anggaran, pengurus BUMDES menggelar Musdes disampaikan  berapa perkembangan asetnya, berapa SHU tiap tahunnya, sudah seberapa besar kontribusi terhadap APBDes dan manfaat terhadap masyarakat,” Tandasnya. 


Belum diperoleh klarifikasi resmi baik dari Kepala Desa Sukasari Nariman selaku Komisaris,  Ketua BUMDes Sukasari , kendati pihaknya sudah dikonfirmasi via surat tertulis bernomor 49/DMK/Biro-Sbg/Konf/VIII/2026, tertanggal 27 Juli 2026, hingga berita ini ditayangkan tidak berkenan merespons.


Menanggapi sengkarut penggunaan dana BUMDes dan Ketahanan Pangan, pentolan LSM Kaliber Indonesia Bersatu, Yadi, S.Fil, saat dimintai tanggapan (25/9) memaparkan, bila benar ada dugaan bancakan dana program BUMDes dan Ketahanan Pangan itu artinya telah terjadi tindak pidana korupsi.

Sehingga menurutnya, sudah selayaknya oknum yang terlibat seharusnya segera dicokok oleh aparat penegak hokum (APH).

Yadi menegaskan dalam konteks ini aparat penegak hukum tidak usah menunggu adanya pengaduan dari masyarakat. “Kasus ini bukan delik aduan, melainkan laporan peristiwa pidana,” tandasnya.

Pihaknya juga berjanji, bila data-data yuridis sudah diperoleh secara lengkap akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. (Abh)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama