P3STL Manyingsal Minta APH Klarifikasi Klaim Kontribusi Rp6 Miliar PT PG Rajawali II

 


Poto : Sekertariat perkumpulan Petani penggarap sejahtera Tani Lestari (P3STL) 


Subang, Online_bukadata.com |•Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3STL) Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan terkait kewajiban perpajakan dan kontribusi PT PG Rajawali II terhadap penerimaan daerah Kabupaten Subang.


Permintaan tersebut disampaikan P3STL melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin, 27 Oktober 2026.


Ketua P3STL Desa Manyingsal, Rudi Hartono, menjelaskan adanya perbedaan informasi antara pernyataan manajemen perusahaan dalam forum resmi dengan keterangan instansi pemerintah daerah.


Menurut Rudi, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam audiensi manajemen PT PG Rajawali II dengan DPRD Kabupaten Subang pada Oktober 2026, pihak perusahaan menyatakan telah memberikan kontribusi sebesar Rp6 miliar per tahun kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.


Namun, dalam surat balasan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang Nomor: 900.1.13.1/1230/Bid.Yantap/2026 perihal Pendaftaran Objek Pajak PBB-P2 tertanggal 31 Agustus 2026 yang diterima P3STL, Bapenda menerangkan bahwa objek pajak perusahaan tersebut masuk kategori P5 dan kewajiban pajaknya dibayarkan langsung kepada pemerintah pusat.


"Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka berdasarkan dokumen dan data resmi. P3STL tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan meminta klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rudi Hartono yang akrab disapa Asep Jebrod.


*Dasar Hukum*


P3STL mengingatkan bahwa persoalan perpajakan dan hubungan keuangan pusat-daerah harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:


1.  Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.

2.  Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Dalam UU tersebut diatur bahwa PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P5L) dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Sementara PBB sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak daerah.


Penerimaan pajak pusat tertentu juga dapat dialokasikan kepada daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH). Karena itu, menurut P3STL, klaim kontribusi Rp6 miliar tersebut harus diperjelas apakah merupakan pajak, DBH, penerimaan daerah lainnya, atau bentuk kontribusi yang berbeda.


*Tuntutan Klarifikasi*


Terkait hal tersebut, P3STL menyampaikan lima poin permintaan:


1.  Bapenda Kabupaten Subang memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar keterangan bahwa kewajiban pajak PT PG Rajawali II termasuk kategori P5 dan dibayarkan langsung ke pusat.

2.  Manajemen PT PG Rajawali II menjelaskan secara tertulis sumber, jenis penerimaan, periode pembayaran, serta bukti administrasi atas klaim kontribusi Rp6 miliar per tahun.

3.  DPRD Kabupaten Subang meminta klarifikasi resmi dan mencocokkan keterangan perusahaan dengan data instansi yang berwenang.

4.  APH dan instansi pengawasan terkait menelaah dokumen serta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

5.  Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang, bila diperlukan, memberikan konfirmasi mengenai status dan pemenuhan kewajiban PBB-P5L sesuai prosedur hukum.


P3STL berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan dalam forum audiensi, tetapi ditindaklanjuti melalui pencocokan dokumen, data pembayaran, dan penjelasan tertulis dari instansi berwenang.


"Kami tidak menuduh pihak mana pun. Kami minta kejelasan data dan bukti. Jika kontribusi Rp6 miliar per tahun benar telah dibayarkan, perlu dijelaskan jenis penerimaan, dasar hukum, dan tujuan pembayarannya. Jika terdapat perbedaan data, instansi berwenang harus mengklarifikasi dan menindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan demi kepastian hukum serta kepentingan masyarakat Kabupaten Subang," tegas Rudi.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada manajemen PT PG Rajawali II, Bapenda Kabupaten Subang, dan DPRD Kabupaten Subang.

(Abdulah)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama