Dianggap Belum Cukup Bukti, Seharusnya Kanthi Rahayu Dibebaskan.

Poto : proses tuntutan persidangan di pengadilan negeri Karawang 


Karawang, Online_bukadata.com |Dalam dugaan kasus pemalsuan surat kematian, Kanthi Rahayu dituntut 6 bulan penjara, oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Hal itu dibacakan saat sidang tuntutan terdakwa pemalsuan surat kematian, Kanthi Rahayu di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (24/7/2023).


Menurut Eva Nur Fadilah,.S.H,. Selaku kuasa hukum Kanthi Rahayu, seharusnya kliennya dibebaskan karena jaksa belum cukup bukti untuk menuntut Kanthi Rahayu 6 bulan penjara.

Poto : surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).


"Sampai saat ini jaksa belum bisa membuktikan dengan data yg kongkrit atau menghadirkan saksi yang menyatakan kematian Bu Usni yang sebenarnya kapan, dan jaksa tidak bisa membuktikan ada niat jahat dalam proses penerbitan surat kematian atas nama Usni Binti Tasan,” ungkap Eva kepada wartawan.


Eva juga mengungkapkan, hal tersebut hanyalah kelalaian kliennya dan bukan merupakan tindak pidana.


“Karena salah satu unsur tindak pidana itu adalah adanya Niat jahat atau menrea, dalam pasal 263 salah satu unsur tindak pidana yang harus dipenuhi adalah pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah- olah asli dan tidak dipalsukan,” tegasnya.


“Dan dalam fakta persidangan, Bu Khanti tidak memiliki maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang untuk menggunakan,” sambungnya.


(Taupik).

Post a Comment

أحدث أقدم