Dukungan Bentuk Petisi Warga Masyarakat Dawuan Barat Dan Berbagai Elemen Masyarakat Mendukung Kebebasan Kanthi Rahayu

Poto : Ainun Jariyah, Enung Maemunah dan seluruh peserta aksi petisi meminta pembebasan Kanthi Rahayu.


Karawang, Online_bukadata.com |Dengan berlanjutnya proses persidangan Kanthi Rahayu, yang diduga bersalah karena telah membuat surat keterangan kematian saat menjabat sekertaris desa Dawuan Barat, perwakilan dari berbagai elemen masyarakat dari berbagai desa, mendatangi Pengadilan Negri Karawang, untuk memberikan dukungan dengan bentuk Petisi.


Enung Maemunah, salah satu perwakilan dari berbagai elemen yang mendukung kebebasan Kanthi Rahayu, meminta pihak Pengadilan Negri Karawang untuk segera membebaskan Kanthi Rahayu, karena menurutnya dari berbagai sidang sebelumnya, tidak terbukti bersalah.


"Adapun diketahui adanya tuntutan baru, karena diduga kelalaian, Enung Maemunah juga kembali memberikan statemen, menurutnya itu merupakan dugaan yang tidak berdasar, karena menurutnya juga secara tidak mungkin ketika seorang Sekdes harus mendeteksi secara detail saat membuat surat kematian.


Begitupun kata Ainun Jariyah yang merupakan salah satu warga desa Cikampek Barat, yang juga mengatakan hal yang sama, karena menurutnya juga Kanthi Rahayu tidak terbukti bersalah, tapi proses persidangannya terus berlanjut.


Poto : Perwakilan dari berbagai elemen masyarakat dari berbagai desa, mendatangi Pengadilan Negri Karawang, untuk memberikan dukungan dengan bentuk Petisi.


Pokoknya, kami mendukung kebebasan Kanthi Rahayu, karena dari beberapa kali persidangan tidak terbukti beliau bersalah,"ungkap Ainun Jariyah, Enung Maemunah dan seluruh peserta aksi petisi pembebasan Kanthi Rahayu.


Bukan hanya masyarakat dari berbagai desa dan elemen masyarakat, Kepala Desa Dawuan Barat yang saat ini sedang menjabat pun, memberikan dukungan dengan hadir di aksi petisi untuk kebebasan Kanthi Rahayu. Kamis (27/7/2023) di Halaman Depan Pengadilan Negri Karawang.


(Taofik)

Post a Comment

أحدث أقدم