Bhabinkamtibmas Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar Aipda H Abdul Hamid melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbauan kamtibmas kepada warga desa Telukjaya tentang (TPPO) yang bertempat di Dusun Kendal RT 05/02 Desa Telukjaya Kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang, Pada Minggu (8/23).
Sementara itu Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pakisjaya Iptu H Sunaryo. menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh anggota Polres dan Polsek jajaran untuk terus lakukan himbauan dan sosialisasi Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi manusia (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TPPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan asal memilih agen atau perusahaan yg ilegal cermat lah apa ikan ingin bekerja di luar negeri dengan memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan agar terjamin payung hukumnya, dan apabila menemukan hal yang tidak benar segera lapor ke Polsek terdekat atau menghubungi layanan operator Call Center (021) 110 menerima laporan aduan masyarakat 24 jam, Pungkas Kapolsek Pakisjaya Iptu H Sunaryo.
(Humas, Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar).
إرسال تعليق