Untuk pengajian rutin bulanan tingkat kecamatan Pakisjaya. pada kegiatan bulan Agustus ini, masih bertempat di masjid Jamie An-Nur Desa Tanjungbungin, kecamatan Pakisjaya, kabupaten Karawang. untuk penceramahnya di sampaikan oleh, KH. Mukti Ali Al-Bantani, S.PdI., M.Pd. dari Desa Tanjungpakis.
Selanjutnya, untuk pembacaan Surat Yasin dan Tahlil, Ustadz. Ajat Sudrajat, S.PdI. Sedangkan untuk pembacaan Sholawat nabi oleh ketua RW 01 Dusun Bungin, Ahmad Syarinta. dan sebagai penutup Doa di bacakan oleh, Ustadz Jaya Katon.
Hadir pada acara pengajian ini Camat kecamatan Pakisjaya, Drs H. Syarif Hidayatullah, Kp.,MM. Sekretaris Camat (Sekcam) Pakisjaya, Mat Pakar, SE. Kasi Trantib Pakisjaya Sardi Zaeni, SE dan dari unsur Muspika Pakisjaya, Para Kasi dan Kaur, para perangkat desa juga Kepala Desa Se-Kecamatan Pakisjaya.
Hadir pula Kh. Mahfudz. perwakilan Kepala KUA Pakisjaya. H. Mamat Ulum, Ketua BAZ Pakisjaya dan para Guru, Kepala Sekolah di wilayah Kecamatan Pakisjaya, Anggota BPD. Juga di hadiri Hj. Nuraeni , S.Pd Ketua PKK kecamatan Pakisjaya. beserta ibu-ibu Pokja PKK Se-kecamatan Pakisjaya dan tokoh masyarakat Pakisjaya.
Sementara itu, Camat kecamatan Pakisjaya, Drs H. Syarif Hidayatullah, Kp.,MM. dalam sambutannya selain mengajak untuk menjadikan agenda pengajian tingkat kecamatan sebuah agenda rutin yang diikuti seluruh SKPD.
Juga menyampaikan terkait dengan menyambut Dirgahayu, RI KE-78. dihimbau kepada semua pihak untuk tetap mengedepankan nilai kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme untuk turut serta memeriahkan nya, salah satu implementasi nya agar kita mau memasang bendera merah putih serta umbul-umbul di masing-masing wilayah dan desanya."tegasnya.
Pada kesempatan ini pula, Camat Pakisjaya, mengajak kepada seluruh jamaah agar tetap Istiqomah dalam kegiatan yang bernilai positif. salah satu nya untuk jangan pernah bosan-bosan mengikuti pengajian rutin bulanan tingkat kecamatan Pakisjaya ini, karena kita selaku umat muslim yang beriman, perintah menuntut ilmu itu adalah sebuah kewajiban untuk kita semua. Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW. اُطْلُبُوا العِلْمَ مِنَ المَهْدِ إِلى اللَّحْدِ yang artinya : “Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang lahat,"jelasnya.
Sementara itu, KH. Mukti Ali Al-Bantani, S.Pd.,M.Pd. dalam ceramahnya, selain menyinggung tentang kepemimpinan, sesuai dengan kondisi jamaah saat ini yang hadir. memang para kepala desa yang terlihat dan hadir wajah itu-itu saja, yang memang suka dan gemar akan hal-hal ibadah dan mengikuti pengajian.
"Seorang pemimpin saat hidup di dunia akan masuk menjadi kelompok yang celaka itu ketika di masa kepemimpinannya tidak mampu membawa warga yang dipimpinnya menjadi ummat yang bertaqwa.
"Paling tidak seorang pemimpin seharusnya menjadi suri tauladan yang mampu dan mau mengajak kepada hal ketaqwaan".
Bahasan dan materi pengajian rutin bulanan tingkat kecamatan Pakisjaya kali ini, tentunya tidak terlalu jauh-jauh pembahasnya karena mungkin keterbatasan waktu juga,"imbuhnya.
"Sedikit akan saya sampaikan seputar tentang pentingnya kita selaku umat muslim dan muslimah dalam memperbaiki bacaan Ummul Qur'an yaitu surat Al-fatihah.
"Membaca surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun qauli di dalam shalat.
Sebagai rukun, maka tidak bisa tidak orang yang melakukan shalat harus membacanya kecuali dalam keadaan dan alasan tertentu di mana para ulama membolehkan mengganti bacaan surat Al-Fatihah dengan bacaan lain. Kewajiban membaca Surat Al-Fatihah di dalam shalat dan ketidak absahannya didasarkan pada hadits Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim dan lainnya yang berbunyi sebagai berikut. لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya, “Tidak sah shalatnya orang yang tak membaca Surat Al-Fatihah.”
"Imam Nawawi mensyarahi hadits di atas dengan menyatakan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi madzhab Syafi’i bahwa membaca Al-Fatihah wajib hukumnya bagi orang yang shalat baik ia menjadi imam, makmum, maupun shalat sendirian."
Sebagai bagian dari ibadah sudah semestinya bila dalam pelaksanannya ada aturan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi orang yang shalat dalam membaca Surat Al-Fatihah. Tidak terpenuhinya salah satu atau lebih syarat-syarat tersebut bisa jadi akan berakibat pada tidak sahnya shalat yang dilakukan.
Di dalam kitab Safînatun Najâ menyebutkan ada 10 (sepuluh) syarat membaca Surat Al-Fatihah. Kesepuluh syarat tersebut kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syekh Nawawi al-Bantani. dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ sebagai berikut.
1. Tertib, Makna tertib di sini adalah bahwa Surat Al-Fatihah harus dibaca sesuai urutan ayat-ayatnya, tidak boleh dibolak-balik.
2. Berturut-turut, Artinya semua ayat dibaca secara berturut-turut tanpa diselingi dengan kalimat lain yang tidak ada hubungannya dengan shalat. Seumpama di tengah-tengah membaca Surat Al-Fatihah tiba-tiba bersin lalu mengucapkan “Alhamdulillah” sebagaimana disunahkan di luar shalat, maka bacaan hamdalah tersebut telah memotong berturut-turutnya bacaan Al-Fatihah.
Bila terjadi demikian maka bacaan Al-Fatihah mesti diulang lagi dan shalatnya tidak batal. Demikian juga bila di tengah-tengah membaca Al-Fatihah secara sengaja mengucapkan bacaan seperti shalawat, tasbih atau lainnya, maka harus diulang bacaan Fatihahnya.
Namun bila semua itu terucapkan karena lupa maka tidak dianggap memotong berturut-turutnya bacaan surat Al-Fatihah sehingga tidak perlu mengulang dari awal.
3. Menjaga huruf-hurufnya, Di dalam surat Al-Fatihah ada setidaknya 138 huruf. Namun bila menghitung komplet dengan tasydid-tasydidnya, kedua huruf alif pada dua kata “shirâth”, dua alif pada kata “ad-dhâllîn”, dan satu alif pada kata “mâlik” maka jumlah seluruh hurufnya ada 156. Semua huruf itu harus terbaca dengan baik. Bila ada satu saja yang tidak terbaca maka tidak sah shalatnya.
4. Menjaga tasydid-tasydidnya Di dalam surat Al-Fatihah ada 14 (empat belas) tasydid. Tasydid-tasydid itu merupakan bentuk dari huruf-huruf yang bertasydid yang karenanya maka keempat belas tasydid tersebut harus dijaga dalam pembacaannya. Dengan menjaga tasydid-tasydid itu sama saja dengan menjaga huruf Surat Al-Fatihah yang juga wajib hukumnya untuk dijaga.
5. Tidak berhenti di tengah bacaan, lama atau sebentar, dengan maksud memotong bacaan Bila di tengah-tengah bacaan Surat Al-Fatihah berhenti bukan karena maksud memotong bacaan, tetapi karena adanya uzur tertentu seperti lupa atau lelah maka tidaklah mengapa.
6. Membaca setiap ayatnya termasuk basmalah
Di dalam surat Al-Fatihah adalah 7 (tujuh) ayat yang kesemuanya wajib dibaca. Dalam madzhab Imam Syafi’i di antara ketujuh ayat tersebut adalah bacaan basmalah sebagai ayat pertama. Karenanya tidak membaca basmalah di dalam shalat menjadikan shalatnya tidak sah karena adanya satu ayat di dalam Surat Al-Fatihah yang tidak dibaca.
7. Tidak ada kesalahan baca yang bisa merusak makna
Contoh kesalahan baca yang bisa merusak makna adalah kata “an’amta” yang dibaca secara salah menjadi “an’amtu.” Kesalahan baca ini bisa merusak makna dari “Engkau memberi nikmat” menjadi “saya memberi nikmat.”
8. Dibaca pada posisi berdiri pada shalat fardhu Setiap huruf yang ada di dalam Surat Al-Fatihah harus terbaca pada saat posisi orang yang shalat dalam keadaan berdiri.
9. Dapat didengar oleh diri sendiri
Setiap huruf Surat Al-Fatihah yang dibaca harus bisa didengar oleh diri sendiri bila pendengaran orang yang shalat dalam keadaan sehat atau normal.
Bila pendengarannya sedang tidak sehat, di mana suara bisa terdengar bila lebih dikeraskan, maka cukuplah pembacaan Surat Al-Fatihah dengan suara yang sekiranya pendengarannya normal maka suara itu bisa terdengar, tidak harus dikeraskan sampai benar-benar dapat didengar oleh telinganya sendiri yang sedang tidak normal.
10. Tidak diselingi dengan zikir atau bacaan lain Sebagaimana contoh pada syarat nomor 2 bacaan Surat Al-Fatihah di dalam shalat tidak boleh diselingi oleh kalimat zikir lain yang tidak ada hubungannya dengan shalat.
Lain halnya bila kalimat yang menyelingi itu ada kaitannya dengan kebaikan shalat seperti mengingatkan imam bila terjadi kesalahan. "Pungkasnya.
(Jimmy).
Posting Komentar