Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengatakan, kegiatan sosialisasi dan edukasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO dan mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat individu.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pakisjaya Iptu H Sunaryo mengatakan Oleh karena itu masyarakat harus memantulkan cahaya dan segera mencari informasi ke dinas Tenaga Kerja setempat jika mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
Dalam hal ini bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada warga binaan untuk melaporkan ke Kapolsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar,"pungkasnya.
(Humas, Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar).

إرسال تعليق