Poto : Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, Taufik Ismail,.S.Sos (kang Pipik).
Karawang, Online_bukadata.com |Menanggapi adanya pemberitaan di beberapa media online tentang dugaan pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan perlakuan seperti sebuah bentuk pengusiran oleh salah satu hotel berkelas di kawasan Galuh Mas Karawang, terhadap para Wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di acara pemberian penghargaan TJSLP yang di gelar oleh dinas Bappeda Karawang,
Hingga berbuntut aksi pelaporan ke kepolisian mendapat tanggapan serius dari Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, Taufik Ismail,.S.Sos,. Atau dengan sebutan Kang Pipik biasa Ia dipanggil, Pada Hari Senin (25/9/2023), di Kantin Plaza Pemda Karawang.
Insiden dugaan pengusiran itu terjadi ketika sejumlah wartawan sedang melakukan peliputan acara pemberian penghargaan TJSLP Tahun 2023 yang di gelar oleh dinas Bappeda Karawang pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 lalu, di Ball Room Hotel, namun pada saat itu sejumlah wartawan di duga mendapat perlakuan yang kurang pantas dari salah satu oknum security hotel tersebut, yang mengaku mendapat perintah dari salah satu pihak.
Menurut Pipik Taufik Ismail S.Sos atau yang biasa di sapa Kang Pipik saat di minta tanggapannya terkait dugaan insiden tersebut oleh awak media mengatakan, bahwa pers mempunyai kebebasan yang di atur oleh UU No.40 tahun 1999, namun tetap harus dalam koridor dan tetap harus mengamalkan aturan itu sendiri.
"Ya artinya walaupun memang ada kebebasan pers di sini, namun teman-teman media juga harus mengamalkan aturan itu sendiri ketika datang untuk meliput semua kegiatan-kegiatan." Ucapnya
Ketika di singgung perihal dugaan insiden yang terjadi tersebut kang Pipik menyebut bahwa seharusnya tidak mesti seperti itu, apalagi ini urusan pemerintahan, jadi jelas itu ada edukasi atau apapun yang misalnya akan disampaikan kepada masyarakat, dan ini memang harus teman-teman media yang menjadi faktor untuk mempublikasikan." Ungkapnya.
"Ya apalagi acara penghargaan kan harus dikasih tahu siapa yang dapat penghargaannya, apa penilaiannya." Timpalnya.
Lebih jauh Pipik menjelaskan bahwa ketika media melakukan kegiatan peliputan atau mempublikasi, apapun itu bisa di publikasi, misalnya meliput acara musik juga bisa, tentang hari-hari besar keagamaan bisa juga, bahkan kalau perlu di acara nikahan juga bisa kan, ? apalagi ini menyangkut tentang kegiatan pemerintahan, tentang pemberian penghargaan, jadi masyarakat harus tau juga.
Makanya saya kaget mendengarnya, koq bisa sampai terjadi seperti itu."Ujarnya dengan nada heran.
Terlepas daripada itu dengan adanya kejadian tersebut pihaknya sangat menyayangkan.
Kalau memang tidak mau di liput, lebih baik jangan menerima kegiatan acara, mau apapun itu acaranya.
Mau acara pemerintah, acara organisasi, acara partai atau acara nikahan. Dan kalau memang di acara tersebut tidak bisa di liput atau di publikasikan, sebaiknya ada penjelasan atau pemberitahuan kepada media dari pihak-,pihak yang terlibat di acara yang sedang di gelar bahwa acara tersebut tertutup untuk umum." Pungkasnya.
(Taofik)
إرسال تعليق