Poto : Aipda H Abdul Hamid saat sosialisasi terkait TPPO Kepada anggota BPD Desa Telukjaya.
Karawang, Online_bukadata.com |Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang , Bhabinkamtibmas Polsek Pakisjaya Polres Karawang Aipda H Abdul Hamid bhabinkamtibmas Desa Telukjaya kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang Pada Kamis (9/23).
Bertempat di Aula kantor desa Telukjaya Kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang Aipda H Abdul Hamid bertemu dengan anggota BPD Desa Telukjaya memberikan himbauan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pakisjaya Iptu H Sunaryo mengatakan Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. "Pungkasnya.
(Humas, Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar).

إرسال تعليق