Poto : Salah satu rumah penerima program BSPS bersumber APBD Prov.Jawa Barat TA 2023.
Subang, Online_bukadata.com |Berbagai upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan mestinya diapresiasi semua pihak, salah satunya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih populer disebut perbaikan Rumah Tidak Laya Huni (Rutilahu) bersumber APBD Prov.Jawa Barat yang gulirkan di desa-desa di kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu selama 5 (lima) tahun masa kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil, ditengarai anggarannya bocor halus.
Pasalnya pelaku program itu dituding memanipulasi serta menggasak dana bantuan yang menjadi haknya orang miskin. Bila saja satu tahun anggaran Pemprov bocor hingga Rp.800 jutaan, bila selama 5 tahun anggaran, maka Negara berpotensi dirugikan ratusan juta bahkan milyaran rupiah.
Hal itu mengemuka seperti temuan yang dirilis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-RI (GNPK-RI) kabupaten Subang.
Sebagai testimoni , merujuk data hasil investigasi dan keterangan berbagai sumber kata aktifis GNPK-RI kabupaten Subang U.Samsudin,S.Sos menyebutkan, seperti bantuan renovasi BSPS tahun ini saja (TA 2023) dikucurkan di 16 Desa yang tersebar di 13 kecamatan sebanyak 480 Unit atau setara sebesar Rp.9,6 milyar masing-masing unit sebesar Rp.20 juta diduga sebagian dananya mengalir ke saku oknum penikmat uang asal dari kenduri rakyat (baca: uang pajak), sebesar 5-10% dari pagu anggaran ploting belanja material, atau setara Rp.400 hingga Rp.800 jutaan.
Modus operandi penyisihan dana BSPS/Rutilahu itu, lanjutnya sebelumnya dibangun persekongkolan antara pengurus kelompok/panitia dengan pemilik toko/material, dimana setelah warga mencairkan dana di BRI/Bank yang ditunjuk dan mentransfer ke toko material yang ditunjuk pula. Lalu direkayasa perhitungan nilai belanja materialnya sesuai kebutuhan renovasi rumahnya masing-masing, selanjutnya supplier material (pemilik toko-Red).
menyetor sukses fee (baca: Gratifikasi) kisaran 5-10% dari pagu sebesar Rp.17,5 juta/Unit. Sebesar 5% diduga diplotting bagi Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD) selebihnya diduga untuk sawer oknum Pendamping dan Tim Pengarah tingkat kabupaten Subang (Pejabat Diskimrum Kabupaten Subang). “ Disitulah akan muncul sisa anggaran yang kemudian dijadikan bancakan oknum, hingga anggaran menguap antara 5-10% dari pagu anggaran,” sebutnya.
Tak hanya itu, disinyalir uang biaya upah kerja (HOK) sebesar Ro.2 juta/Unit sebagiannya tidak sampai ke peserta program. “ Kasihan orang miskin, hanya dijadikan komoditi mengeruk keuntungan orang-orang dzolim,” tandasnya.
Guna melengkapi temuan GNPK-RI itu, awak media menemui sejumlah penerima manfaat di sejumlah desa disebutkan, seperti di Desa Kediri penerima manfaatnya sebanyak 30 unit/KK, mestinya masing-masing unit/KK mendapat bantuan Rp.17,5 jt, namun faktanya mereka hanya menerima senilai kisaran Rp.10, juta hingga Rp.15 jt Unit/KK saja, yang sudah berbentuk material dan harganya diduga sudah dimarkup, sehingga dipastikan nilai nominalnya tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan.
Sejumlah warga penerima bantuan berhasil dihubungi awak media di Desa Kediri ini seperti To. Ras, Sar, Sat (Kp.Krajan-I); Hel, Sun (Kp.Sukamaju); Dan, Tar (Kp.Krajan-II); Dar, Kam (Kp.Sumursari) mereka mengutarakan, secara persis total nominal bantuan dana Rutilahu yang direalisasikan tidak tahu, lantaran mereka menerima dalam bentuk barang yang dikoordinir oleh panitia (TPKD) dan nota pembeliannya tidak diperlihatkan.
Namun bisa ditelisik dari droppingan barang yang dikirim kepada peserta program dipastikan nilainya tidak akan genap sesuai pagu anggaran.
Adapun material yang diterima diantaranya Kusen, pintu, Hebel (bata putih), engsel, kunci pintu, pasir, semen, besi, kawat tali, batu split, kampilan kaso.
Lebih ironisnya lagi di Desa Manyingsal, seperti di posting di FB dengan Akun gedong gede menyebut, bila uang program Rutilahu di Manyingsal disunat hingga 40 % dari pagu.
“Kesini merapat, biar saya bisikin bagaimana cara mereka menyulap hampir 40% anggaran tersebut masuk ke kantong pribadi si Oknum”.
Apa Kabar Pa EL PE EM…
Bukan hanya Rutilahumu yang Bermasalah…….P3-TGAInya juga sama.
Ternyata dibalik gayamu yang nyaris seperti anggota DE PE ER, ada masalah yang sangat serius merugikan Negara……
Pentolan LP2N kabupaten Subang Idang mengonfirmasi tayangan di FB itu terkait dugaan korupsi program Rutilahu saat dihubungi awak media via aplikasi WhatsAppnya.
Pihak Pemdes Kediri melalui Sekdes Saepudin, Panitia/TPKD Aji.T maupun Pendamping Ahmadi saat dikonfirmasi awak media secara terpisah membantah bila pihaknya tidak merasa menerima sukses fee (gratifikasi) dari supplier material. “ Ada juga kami menerima BOP sebesar Rp.500.000,-/Unit dan uang itu berasal dari uang program,” kilahnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab.Subang Imron Thomas Faturahman,ST.,MM. melalui Kabid Perumahan Indratno Bayuaji,ST.,M.E menanggapi wawancara awak media di ruang kerjanya (6/9) pihaknya menyangkal dan berasumsi bila tidak mungkin terjadi pemotongan belanja material, lantaran penyaluran anggaran BSPS masuk rekening ke penerima bantuan melalui Bank, dan proses pembayaran ke toko/material melalui transfer langsung (tidak cash), dimana sebelum transaksi terjadi terlebih dahulu dilakukan melalui tahapan verifikasi yang dikawal Tenaga Fasilitator (Sarjana Pendamping) setempat, ujar Indratno berdalih.
Menurut Indratno, di tahun 2023 ini, kabupaten Subang mendapat bantuan untuk peningkatan kualitas rumah hunian bersumber APBD Prov.Jawa Barat sebanyak 480 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di 16 Desa dan 13 kecamatan, masing –masing unit mendapat bantuan Rp.20 juta, diperuntukan belanja matrial Rp.17,5 juta, biaya upah tenaga kerja Rp.2 juta dan BOP panitia/TPKD Rp.500 ribu.
“Bila ingin lengkap informasinya, silahkan hubungi staf saya Reza, tapi anehnya ketika diminta kontak personnya, Indratno keberatan menginformasikan, wah…….. itu hak privasi seseorang saya tidak berani,” ujar Indratno.
Apakah Pejabat se level Kabid seperti Indratno tidak faham UU KIP, info itu khan untuk urusan kedinasan?.Ujar sumber terheran-heran.
Terpisah, menanggapi terendus nya dugaan penyimpangan Dana BSPS dan rekayasa administrasi (SPJ fiktip-Red) itu, fungsionaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi –RI (GNPK-RI) Prov.Jawa Barat Samsudin,S.Sos menilai bila oknum-oknum yang terlibat bancakan dana BSPS itu dapat dikategorikan perbuatan korupsi.
Pihaknya juga menyesalkan adanya pembiaran kebijakan administrasi (Joki pembuatan SPJ atau SPJ fiktif), secara tidak langsung ini menghalalkan tindak pidana korupsi itu sendiri.
Dengan demikian , pihak-pihak yang terlibat membuat kebijakan administrasi asli tapi palsu (aspal) atau bodong itu dianggap telah melakukan kebohongan publik, sehingga terancam dipidana.
Samsudin berjanji akan menelusuri di lapangan, bila diketemukan fakta konkrit akan melaporkan oknum yang terlibat ke ranah hukum, tandasnya.
Lalu sejauh mana keterlibatan oknum-oknum yang gemar menilap uang rakyat dan seberapa besar keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini? Demokratis masih akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut. (Abh)
إرسال تعليق