Petani Penggarap Lahan Tidur Tanah Negara (TN) Ex PTPN VIII Di Subang Yang Nyaris Dipanen Dibajak Secara Brutal Hingga Rata Dengan Tanah

Poto : Kuasa hukum Enda Suhenda, Subaryono,SH dari kantor Advokat Subaryono,SH & Rekan.


Subang, Online_bukadata.com |Seorang petani penggarap Enda Suhenda, penduduk Kp. Parigisari, Desa Wanasari, Kecamatan Cipunagara, Kab.Subang yang bercocok tanam Singkong, Cabe, Pisang, Sereh dan Pepaya di lahan Tidur Tanah Negara (TN) Ex PTPN VIII, terletak di blok Ciarelot Desa Wanasari seluas labih kurang 0,5 Ha dibajak secara brutal dengan menggunakan traktor hingga rata dengan tanah, pelakunya dituding oknum Karyawan PG Rajawali Rayon Manyingsal,(17/10/2023).


Atas insiden itu Enda merugi hingga jutaan rupiah. Selain itu untuk mendapatkan keadilan dirinya telah melaporkan ke aparat penegak hukum.

Enda meminta, agar aparat penegak hukum menindak tegas terhadap oknum pelanggar hukum yang telah merugikan dirinya dan merampas hak-haknya sebagai warga Negara yang berhak untuk mencari penghidupan di ngerinya sendiri.


Secara kronologis dalam laporannya Enda mengaku menggarap lahan tersebut secara defacto kurang lebih sudah 30 tahun meneruskan  garapan orang tuanya. Namun secara deyure (Surat Keterangan Garap Desa) terhitung sejak tahun 2021.


Sebelumnya, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu oknum Karyawan PG Rajawali bernama Heri dan Dadan saat melakukan pembajakan dan perusakan tanaman, korban mempertanyakan apa alasannya, pelaku tidak memberi jawaban yang argumentatif. Namun anehnya untuk tanah garapan petani lainnya yang satu hamparan tidak dilakukan pembajakan dan pengrusakan. 


“ Iya benar, atas kejadian itu korban telah mengadukan peristiwanya ke Kapolres Subang Cq Kasat Reskrim Polres Subang pada 21 Oktober 2023,” ujar Kuasa hukum Enda Suhenda, Subaryono,SH dari kantor Advokat Subaryono,SH & Rekan saat ditemui awak media di Basecamp Kelota ‘Sejahtera Tani Lestari’ (21/10/2023).


Padahal jika merujuk surat yang diterbitkan pihak PG Rajawali Rayon Manyingsal tertanggal 21 April 2022 perihal Okupasi areal HGU Rayon Manyingsal sangat kontradiksi. Dimana pihak PG Rajawali menginformasikan bila para petani tidak lagi melanjutkan garapan lahannya setelah panen terakhir. Sementara tanaman belum dipanen, tetapi malah dibajak dengan dalih akan segera dilakukan okupasi areal.


Pihaknya juga menyesalkan atas tindakan oknum yang merusak tanaman kliennya tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, sehingga menimbulkan keresahan dan merugikan para petani yang sedang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.


Selain itu menurut Mas Bar tindakan oknum itu bisa dikatakan tidak mendukung program ketahanan pangan yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah.


Berbicara persoalan pangan, lanjut Mas Bar, kita berbicara masalah hajat hidup orang banyak, sebagaimana  pernah dikatakan Soekarno (Bung Karno) Presiden Pertama RI dalam sebuah pidato peletakan batu pertama pendirian kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 27 April 1957, bahwa “Urusan pangan adalah soal hidup dan matinya sebuah bangsa,“ maka untuk memenuhi kebutuhan pangan diperlukan usaha besar-besaran, radikal dan revolusioner.


Menurutnya kini kehidupan petani selalu merasa tidak aman menggarap lahan untuk menghasilkan produksi tanaman pangan, selalu ketakutan dan diintimidasi atas tanah-tanah yang sedang digarap, direbut mafia tanah dan pemodal besar kapan saja. 


Maka dampaknya rencana Presiden Jokowi untuk mengembangkan sektor pertanian guna mewujudkan kemandirian pangan dan kedaulatan  pangan akan gagal ditengah jalan. Indonesia mengalami krisis pangan akan tidak bisa dihindari, rakyat pun dilanda kelaparan akibat tidak aman dalam pengadaan kebutuhan pangan. Ujarnya.


Selain membahas fenomena pangan, dalam wawancara di kesempatan itu advokat senior ini mempertanyakan keabsahan HGU yang dimiliki PG Rajawali dengan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang No.30/HGU/BPN/2002, tertanggal 17 Mei 2004, seluas 11.674.70 M2, berlaku 2004-2027 dan ditandatangani Drs.Ir.Happyanto.


Hal itu ditanyakan karena meragukan, ihwal sejauh mana kewenangan pejabat Ka Kantor Pertanahan Kabupaten. Pasalnya dalam PP No.2 tahun 2013 Jo Psl 8 dijelaskan bahwa Ka kanwil BPN memberi keputusan mengenai pemberian HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000.000 m2 ( Dua juta meter pesegi). “ Jadi apakah bisa atau legal secara yuridis formal pejabat setingkat dibawahnya Ka Kanwil BPN dalam hal ini Ka Kantor Pertanahan kabupaten kewenangannya melampau pejabat selevel diatasnya,” tandasnya. (Abdulah)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama